Ditjen Listrik dan PLN Buka Akses Layanan Satu Pintu

Ditjen Listrik dan PLN Buka Akses Layanan Satu Pintu

Dina Rayanti - detikFinance
Kamis, 21 Jan 2016 09:23 WIB
Ditjen Listrik dan PLN Buka Akses Layanan Satu Pintu
Foto: Sekjen Ketenagalistrikan Sujatmiko (Dina-detikFinance)
Jakarta -

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan PT PLN (Persero) Pusat hari ini melakukan soft launching layanan listrik satu pintu. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil survei ease of doing business yang dilakukan Worldbank terhadap 189 negara dan Indonesia menempati peringkat ke-109.

Salah satu indikator dalam ease of doing business tersebut terdapat indikator getting electricity atau kemudahan mendapatkan listrik, Indonesia berada di peringkat 46 untuk mendapatkan listrik dengan melewati 5 prosedur, waktu 79 hari, dan biaya 383% dari pendapatan per kapita.

"Hari ini kita update informasi di sektor ketenagalistrikan dan soft launching mengenai layanan satu pintu, sebagai tindak lanjut dari survei Worldbank terhadap 189 negara di dunia," kata Sujatmiko, Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan saat menghadiri Soft Launching Layanan Satu Pintu PLN, di Gedung Ditjen Gatrik, Jakarta, Kamis (21/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Layanan satu pintu ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat atau rumah tangga untuk mendapatkan listrik melalui satu pintu yaitu PLN dengan prosedur sebagai berikut :

  • Pelanggan mengajukan permohonan untuk instalasi listrik melalui web PLN, loket PLN, dan call center 123
  • Kemudian akan diproses oleh PLN
  • Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) dan Instalatir melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi
  • PLN melakukan instalasi ke pelanggan

Pada rapat terbatas ease of doing business yang dilakukan dengan Presiden Joko Widodo kemarin, Presiden mengimbau untuk mengurangi prosedur untuk mendapatkan listrik dari 5 prosedur menjadi 3, waktu dari 79 hari menjadi 40 hari, dan biaya dari 383% dari pendapatan per kapita menjadi 116% dari pendapatan perkapita.

"Karena masih ada 5 prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan listrik, Presiden mengimbau prosedur dibatasi maksimum 3 jenis, 79 hari dari 40 hari yang disepakati, biayanya jadi 116 (%)," kata Sujatmiko.

(drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads