Mau Pasang Listrik di RI Harus Tunggu 79 Hari

Mau Pasang Listrik di RI Harus Tunggu 79 Hari

Dina Rayanti - detikFinance
Kamis, 21 Jan 2016 11:08 WIB
Foto: Sekjen Ketenagalistrikan Sujatmiko (Dina-detikFinance)
Jakarta -

Birokrasi Indonesia masih lambat dibanding negara tetangga, salah satunya soal kelistrikan. Hal itu yang membuat Indonesia menempati peringkat bawah dalam kemudahan berbisnis.

Dalam ease of doing business, atau kemudahan berusaha yang dirilis oleh Bank Dunia, Indonesia menempati peringkat 109 dari total 189 negara yang disurvei. Sementara Singapura menempati posisi nomor 1, dan Malaysia posisi nomor 18.

Terkait kelistrikan, Indonesia ada di peringkat 46. Bayangkan saja, bagi perusahaan maupun rumah tangga yang ingin mendapatkan listrik, harus melewati 5 prosedur‎ dengan waktu 79 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Malaysia di peringkat 13, karena cuma dengan 5 prosedur dan waktu 32 hari. Biaya yang dikeluarkan juga lebih rendah dari Indonesia. Singapura, lebih baik dengan peringkat 6. Perusahaan cukup lewati 4 prosedur dan waktu 31 hari.

Terkait hal itu, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, dan PT PLN (Persero) Pusat, hari ini melakukan soft launching layanan listrik satu pintu. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil survei ease of doing business yang dilakukan Worldbank terhadap 189 negara dan Indonesia menempati peringkat ke 109.

Salah satu indikator dalam ease of doing business tersebut terdapat indikator getting electricity atau kemudahan mendapatkan listrik, Indonesia berada di peringkat 46 untuk mendapatkan listrik dengan melewati 5 prosedur, waktu 79 hari, dan biaya 383% dari pendapatan per kapita.

"Hari ini kita update informasi di sektor ketenagalistrikan dan soft launching mengenai layanan satu pintu, sebagai tindak lanjut dari survei worldbank terhadap 189 negara di dunia, salah satu indikator getting electricity," kata Sujatmiko, Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan saat menghadiri Soft Launching Layanan Satu Pintu PLN, Di Gedung Ditjen Gatrik, Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Layanan satu pintu ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat atau rumah tangga dan industri, untuk mendapatkan listrik melalui satu pintu yaitu PLN dengan prosedur sebagai berikut :

  • Pelanggan mengajukan permohonan untuk instalasi listrik melalui web PLN, loket PLN, dan call center 123
  • Kemudian akan di proses oleh PLN
  • Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) dan Instalatir melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi
  • PLN melakukan instalasi ke pelanggan

Dengan adanya layanan satu pintu ini, diharapkan masyarakat yang ingin memasang listrik bisa lebih mudah dan cepat.

(drk/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads