Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero) Pusat, Benny Marbun mengatakan, apabila tidak memiliki SLO, PLN tidak akan menyambungkan listrik ke bangunan yang tidak memiliki SLO tersebut.
"Bila tidak ada SLO, PLN tidak nyalakan," kata Benny, di Gedung Dirjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sosialisasi ini sudah mulai dilakukan sejak 1 Januari 2016 dan diharapkan pada 1 Januari 2017 semua bangunan baru sudah memiliki SLO. Apabila belum memiliki SLO, PLN tidak akan menyambungkan listrik ke bangunan tersebut.
"Kalau soal SLO kita sudah mulai kemarin (1 Januari 2016), makanya nanti 1 Januari 2017, kita nggak akan layani penyambungan yang instalasinya dikerjakan asal-asalan, daripada nanti terbakar, karena kalau terbakar dan instalasinya tidak layak operasi, PLN yang bertanggung jawab, kalau ada jiwa yang hilang, PLN yang kena," jelas Benny.
Untuk bangunan yang sudah terpasang tapi belum memiliki SLO, Benny menyarankan agar pemilik bangunan melakukan sertifikasi SLO juga memperbaiki instalasi listrik setiap 8-10 tahun.
"Ya belakangan ya lambat laun harus disertifikasi, kan lifetime instalasi 8-10 tahun, jadi rasanya sudah layak tiap rumah tangga memperbaharui instalasi dan ini kan harus diberi tahu ya artinya sosialisasi dan itu tugasnya pemerintah dan media juga," kata Benny.
(drk/drk)











































