Jakarta - Kontrak Karya PT Freeport Indonesia (PTFI) akan berakhir pada 2021. Perusahaan tambang raksasa yang berbasis di Amerika Serikat ini terus berupaya melobi pemerintah agar memperpanjang kontraknya hingga tahun 2041.
Dilihat dari aspek ekonomi, ada untung-ruginya pemerintah memperpanjang Kontrak Karya Freeport tersebut. Apa saja?
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono mencoba memaparkannya dalam sebuah Diskusi Publik bertema "Menimbang Untung-Rugi Perpanjangan Izin Tambang Freeport," di Megawati Institute, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, jika pemerintah melakukan perpanjangan perjanjian Kontrak Karya PT Freeport Indonesia, kerugiannya adalah sebagai berikut:
- Pengendalian usaha tambang masih di pihak asing
- Terjadinya pencatatan investasi yang tidak transparan
- Pengutamaan barang dan jasa dalam negeri
"Kerugiannya itu pengendalian usaha tambang masih dipihak asing, sehingga operasional dikuasai oleh pihak asing dan dapat mempengaruhi aspek lain seperti keamanan dan sosial, kemudian dimungkinkan terjadinya pencatatan investasi dan pembiayaan lainnya yang tidak transparan dan tidak terkontrol dengan baik, pengutamaan barang dan jasa dalam negeri masih kurang diperhatikan oleh Freeport, hal ini tidak sejalan dengan Kontrak Karya Pasal 24 tentang Nawacita," jelas Bambang.
Sementara itu, apabila perjanjian Kontrak Karya ini dilanjutkan pemerintah, masih akan mendapat keuntungan. Keuntungannya sebagai berikut :
- Masih terdapat potensi keuntungan dari belanja negara, investasi, tidak terjadi PHK pada ribuan orang.
- Multiplier effect
- Perekonomian dan pembangunan daerah berlanjut
- Peningkatan keahlian TKI
"Apabila KK ini dilanjutkan, pemerintah masih akan dapat keuntungan yaitu belanja barang dalam negeri sebesar US$ 1,2 M/tahun, Investasi sebesar US$ 1,4 M/tahun, 22.732 orang tidak di PHK, kegiatan operasi dan produksi berjalan sesuai peraturan, pengembangan usaha setempat bisa dilakukan, siklus perekonomian dan pembangunan daerah dapat dilakukan secara berkelanjutan, alih teknologi dapat dioptimalkan, dan peningkatan keahlian tenaga kerja Indonesia melalui program Indonesianisasi," rinci Bambang.
Selain itu, keuntungan perpanjangan kontrak Freeport ini dari aspek teknik antara lain:
- Akan diproduksi 71 juta ton konsentrat (2021-2041)
- Potensi penerimaan negara sebesar US$ 3,77 miliar
- Rehabilitasi lahan
"Keuntungan dari aspek teknik yaitu teroptimalkan potensi cadangan yang dapat ditambang, akan ada 71 juta ton konsentrat dari tahun 2021-2041, tidak tertundanya potensi penerimaan negara dari iuran produksi sebesar US$ 3,77 miliar, rehabilitasi (kegiatan reklamasi dan pasca tambang) akan berjalan secara kontinyu, tetapi kerugiannya apabila dilanjutkan tidak terjadi transfer
knowledge secara optimal kepada tenaga lokal," ungkap Bambang.
(drk/drk)