Syarat Ekspor Konsentrat, Freeport Harus Setor Jaminan Smelter US$ 530 Juta

Syarat Ekspor Konsentrat, Freeport Harus Setor Jaminan Smelter US$ 530 Juta

Dina Rayanti - detikFinance
Kamis, 21 Jan 2016 18:55 WIB
Syarat Ekspor Konsentrat, Freeport Harus Setor Jaminan Smelter US$ 530 Juta
Jakarta - Izin PT Freeport Indonesia untuk mengekspor konsentrat tembaga akan habis pada 25 Januari 2016. Pemerintah mengajukan syarat kepada Freeport jika perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu ingin memperpanjang izin ekspor.β€Ž

Syarat itu adalah, PT Freeport harus menyetor sejumlah dana sebagai jaminan kesanggupan membangun smelter. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengatakan, besaran dana tersebut setara dengan biaya yang seharusnya dikeluarkan PT Freeport untuk membangun smelter tembaga yang ditetapkan Pemerintah.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono mengatakan Kementerian ESDM telah mengirimkan surat ketentuan Menteri ESDM terkait besaran dana bukti pembangunan smelter sebesar US$ 530 juta semalam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Udah semalam (surat ketentuan Menteri ESDM), nominalnya US$ 530 juta," kata Bambang usai menghadiri Dialog di Megawati Institute, Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Terkait divestasi 10,64% saham Freeport, Bambang mengatakan jika pemerintah provinsi atau daerah siap untuk ambil alih saham tersebut jika pemerintah pusat tidak mengambil saham tersebut, sebelum akhirnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengambil alih.

"Tinggal giliran pemerintah provinsi dan daerah. Kan disebutkan urutannya, pemerintah ke provinsi ke kabupaten dan level kedua BUMN dan BUMD," kata Bambang.

Namun memang menurut Bambang, dirinya mengkhawatirkan jika divestasi tersebut diambil alih oleh pemda, karena pihak swasta akan masuk di dalamnya.

"Namun kekhawatiran justru pemda yang akan masuk dan disana ada pihak swasta," ujar Bambang.

(hns/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads