Sudirman menjelaskan, kontrak bagi hasil wilayah kerja di Sidoarjo tersebut dilakukan pemerintah dengan Lapindo pada 23 April 1990, dan berakhir pada April 2020. Pemilik saham Lapindo itu adalah, Lapindo Brantas Inc (50%), Prakarsa Brantas (32%), dan PT Minarak Brantas (18%).
"Kronologis keputusannya adalah, jadi setelah kita semua mengalami berbagai isu di lapangan, terakhir adalah pada Oktober 2015, Bupati Sidoarjo memberikan izin lingkungan, SKK Migas juga memberikan persetujuan atas Work Plan and Budget. Tapi Dirjen Migas belum berikan kajian dari sisi teknis dan safety-nya," kata Sudirman dalam rapat dengan Komisi VII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kementerian ESDM memberikan instruksi agar kegiatan diberhentikan sementara. Bupati Sidoarjo juga memberikan rekomendasi agar kegiatan diberhentikan sementara," jelas Sudirman. (wdl/hns)