Terkait pengelolaan Blok Mahakam, Sudirman mengungkapkan bahwa pemerintah telah resmi memberikan kontrak Blok Mahakam pasca 2017 kepada Pertamina. Pertamina saat ini sedang melakukan diskusi dengan Total E&P dan Inpex untuk bekerjasama dalam pengelolaan Blok Mahakam. Kerjasama ini diperlukan agar ke depan Pertamina bisa mengelola Blok Mahakam dengan baik.
"Pertamina sedang dalam tahap diskusi dengan existing operator, sudah tanda tangan HoA, dan pokok-pokok term and condition PSC baru. Dalam dua tahun ke depan, kita akan kelola transisi di bawah Ditjen Migas dan SKK Migas," ujar Sudirman di Gedung DPR, Senin (25/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden memberikan arahan untuk dilakukan kajian dengan konsultan independen. Yang penting proyek ini memberikan manfaat maksimal ke wilayah setempat. Kami sudah berkunjung ke lapangan, tim SKK Migas sedang di sana untuk memperoleh masukan ke berbagai stakeholder. Masukan ini akan jadi final proposal yang akan disampaikan ke Presiden. Mudah-mudahan dalam waktu dekat telah selesai," ucapnya.
Kemudian soal kontrak Freeport, Sudirman menegaskan kembali bahwa perpanjangan kontrak Freeport Indonesia baru dapat diputuskan 2 tahun sebelum kontrak berakhir atau pada 2019. Saat ini, ada 11 hal terkait aspirasi masyarakat dan Pemda Papua yang tengah dinegosiasikan dengan Freeport Indonesia.
Sebelas item tersebut adalah memindahkan kantor pusat Freeport Indonesia ke Papua, memperbaiki hubungan Freeport Indonesia dengan Pemda Papua, meningkatkan peran serta pemda (BUMD) dan pengusaha Papua dalam kegiatan sub kontrak, mewajibkan Freeport Indonesia untuk menggunakan jasa perbankan nasional (Bank Papua), memperbaiki pengaturan pertambangan rakyat, mengalihkan pengelolaan Bandara Moses Kilangin kepada pemda, meningkatkan kontribusi dalam infrastruktur wilayah, meningkatkan intensifitas program Corporate Social Resposibility, memperbaiki pengelolaan dampak lingkungan hidup, menyiapkan rencana pasca tambang, dan meningkatkan peran tenaga kerja orang asli Papua.
Pemerintah juga masih memproses divestasi 30% saham Freeport Indonesia.
"Dalam konteks Freeport, divestasi yang wajib saat ini adalah 10,64% untuk memenuhi batas minimal divestasi 20%. Dirjen Minerba telah membentuk tim. Kami membayangkan ada dua keputusan, apa pemerintah akan ambil saham ini, setelah mengambil maka akan ada proses keputusan harga. Kalau sekarang spekulasi harga ketinggian atau kemahalan itu masih terlalu dini," tutupnya. (feb/feb)











































