"Kita sudah mengirim surat kepada Freeport, sudah kita sampaikan policy izin, regulasinya jelas, dan kita tunggu respon mereka," kataΒ Menteri ESDM Sudirman Said, usai rapat kerja dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/1/2016).
Bila Freeport ingin meminta perpanjangan ekspor, Kementerian ESDM tak serta merta memberi izin. Sudirman mensyaratkan Freeport untuk membayar dana jaminan sebesar US$ 530 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila Freeport tak membayar dana sebesar US$ 530 juta tersebut, pemerintah Indonesia tidak akan menerbitkan izin ekspor untuk Freeport. Tapi, Sudirman menambahkan, kegiatan penambangan Freeport bisa tetap berjalan normal, namun hasil produksinya belum dapat diekspor.
"(Kalau Freeport tidak bayar US$ 530 juta) Izinnya tidak dikeluarkan, tapi bukan berarti mereka berhenti produksi. Mereka boleh dapat izin ekspor kalau apa yang kita minta dipenuhi," paparnya.
Menurutnya, syarat ini sangat masuk akal karena pemerintah memerlukan bukti komitmen Freeport untuk melakukan pemurnian mineral di Indonesia.
"Ini sangat masuk akal karena kalau persentase smelter-nya belum sampai kan memang ada tarifnya. Jadi ini bukan hal yang luar biasa," ucap Sudirman.
Pihaknya berharap Freeport segera memberikan tanggapan dan mau memenuhi syarat yang diminta pemerintah Indonesia ini selambat-lambatnya pada 26 Januari 2016 besok.
"Mudah-mudahan besok ada respon," tutupnya. (feb/feb)











































