Paket Kebijakan Jilid IX Jokowi Dikeluarkan, Pembangunan Pembangkit Listrik Dipermudah

Paket Kebijakan Jilid IX Jokowi Dikeluarkan, Pembangunan Pembangkit Listrik Dipermudah

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 27 Jan 2016 18:30 WIB
Paket Kebijakan Jilid IX Jokowi Dikeluarkan, Pembangunan Pembangkit Listrik Dipermudah
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Pemerintah pimpinan Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid IX pada hari ini. Isi pertamanya adalah soal kemudahan pembangunan pembangkit listrik dalam rangka program 35 ribu megawatt (MW).

Menko Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, selain pembangkit, pembangunan jaringan transmisi listrik sepanjang 46 ribu kilometer (km) untuk proyek ini juga diberikan kemudahan oleh pemerintah.

"Transmisi ini memang diarahkan bisa untuk digunakan dan dikembangkan oleh perusahaan nasional," kata Darmin dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam paket ini, lanjut Darmin, pemerintah memberikan dasar hukum kepada PT PLN (Persero) untuk menyelesaikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang efisien dan transparan.

"Sampai dengan 2015, kapasitas terpasang listrik kita baru 53 ribu MW dengan energi terjual 220 terawatt hour, rasio elektrifikasi 87,5%. Diperkirakan 2019 nanti, adanya peraturan itu, rasio elektirfikasi mencapai 97,2% pada 2019," jelas Darmin.

Pemerintah, lanjut Damrin, memberikan dukungan untuk proyek pembangunan pembangkit listrik dengan kemudahan perizinan, penyelesaian konflik tata ruang, penyediaan tanah, serta penyelesaian masalah hukum.

Kemudian, pemerintah juga meminta PLN menggunakan barang dalam negeri dalam pembangunan transmisi listrik.

"Kalau pembangkitnya tentu saja anda tahu itu adalah barang modal menjadi impor, tapi kan transmisinya dan komponennya pasti bisa dihasilkan di dalam negeri," ungkap Darmin.

Pemerintah juga akan memberikan bantuan modal kepada PLN, baik dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN), penerusan pinjaman pemerintah, penerbitan surat utang, hingga menekan dividen PLN.

"Penyederhanaan perizinan melalu pelayanan terpadu satu pintu, baik di pusat maupun daerah. BKPM akan menjadi bagian penting dari  proses keseluruhan dimungkinkan apabila bupati dan gubernur tidak menyelesaikan kewajiban untuk menyelesaikan perizinan," papar Darmin. (mkl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads