Ini Insentif yang Diminta Perusahaan Migas ke Pemerintah

Ini Insentif yang Diminta Perusahaan Migas ke Pemerintah

Michael Agustinus - detikFinance
Jumat, 29 Jan 2016 20:25 WIB
Ini Insentif yang Diminta Perusahaan Migas ke Pemerintah
Foto: Reuters
Jakarta - Kementerian ESDM baru-baru ini melakukan pertemuan dengan perusahaan-perusahaan migas yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA). Pertemuan ini dilakukan untuk mengetahui masalah apa saja yang dihadapi perusahaan migas di tengah anjloknya harga minyak hingga kisaran US$ 30/barrel saat ini.

Berbagai insentif diusulkan oleh IPA kepada pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM. Mulai dari insentif di masa eksplorasi hingga produksi migas, untuk jangka pendek hingga jangka panjang.

Di sisi eksplorasi, perusahaan-perusahaan migas yang berperan sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Indonesia meminta adanya moratorium di masa eksplorasi. Maksudnya adalah, mereka meminta perpanjangan masa eksplorasi kepada pemerintah Indonesia, tetapi tanpa pengurangan masa produksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misalnya, jika kontrak 30 tahun, 10 tahun untuk eksplorasi, biasanya ketika eksplorasi melampaui 10 tahun kontrak tetap 30 tahun sehingga masa produksi berkurang. Para KKKS meminta masa produksinya tidak dikurangi, kontraknya menjadi lebih panjang karena ada moratorium saat harga minyak jatuh. Moratorium ini diperlukan karena mereka sulit berinvestasi di tengah rendahnya harga minyak bumi.

"Untuk eksplorasi, di UU Migas masa eksplorasi 10 tahun. Tapi dalam situasi ini mereka sulit mengajukan dana ke pusat. Mereka usul moratorium di masa eksplorasi sampai kondisi harga minyak naik lagi, win-win solution adalah tiap tahun kita review perlu perpanjang atau tidak. Sekarang biasanya kita perpanjang 2 tahun, kita kasih tapi tidak memperpanjang masa produksi, jadi mengurangi masa produksi. Di Masela, IDD ini jadi masalah. Ini diminta KKKS jangan dipotong masa produksi," papar Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, dalam konferensi pers di Plaza Centris, Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Kemudian, KKKS juga meminta adanya fleksibilitas transfer komitmen eksplorasi. KKKS yang mengelola lebih dari 1 blok migas ingin bisa mengalihkan rencana pengeboran untuk eksplorasi dari 1 blok ke blok lain yang dianggap lebih ekonomis.

"Fleksibitas transfer komitmen eksplorasi. Misalnya Total E&P kan ada di Mahakam, Sumatera, Papua. Satu perusahaan punya banyak blok. Misalnya KKKS ingin daripada harus ngebor di Natuna, dia pilih ngebor di Sumatra yang bloknya juga. Jadi fleksibel kegiatan dan eksplorasi," ujarnya.

Pemerintah juga berupaya mempercepat penyelesaian masalah perpajakan agar tidak membebani KKKS. "Kemudian, katakan misalnya ada dispute pajak PBB, kita msh bahas revisi UU PBB. Kalau pemerintah bs cepat menyelesaikan, uang mereka (KKKS) bisa balik, kan lumayan dalam kondisi seperti ini," tutur Djoko.

Lalu dari sisi produksi, KKKS meminta insentif tax holiday dapat diberikan hingga lebih dari 5 tahun, proses persetujuannya juga perlu dipermudah. "Ada namanya tax holiday, dia tidak bayar pajak dalam waktu tertentu. Selama ini kita kasih 5 tahun. Ada usulan agar persetujuan tax holiday jadi lebih cepat persetujuannya dan lebih lama," paparnya.

KKKS juga mengusulkan agar porsi minyak bumi FTP dan Domestic Market Obiligation (DMO) yang dihargai lebih rendah untuk negara tidak diterapkan dulu selama harga minyak sedang rendah. "FTP dan DMO Holiday. Mereka ingin negara nggak langsung dapat FTP kalau kondisi sekarag. DMO kan 25% harga pasar, mereka minta jangan diterapkan dulu," tukas dia.

Terakhir, KKKS meminta adanya dynamic split, yaitu pembagian hasil yang dinamis tergantung harga minyak dunia. Saat harga minyak sedang rendah, KKKS ingin pendapatan bagian mereka diperbesar dan pendapatan bagian negara diperkecil. Tapi saat harga normal, bagian negara bisa diperbesar. "Dynamic split. Ketika harga minyak rendah, bagian negara dikurangi," tutup Djoko.

Saat ini seluruh usulan masih dibahas oleh pemerintah, belum dapat dipastikan usulan mana saja yang bisa diterima oleh pemerintah dan dapat segera diterapkan untuk membantu perusahaan-perusahaan migas. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads