Direktur Utama LPDP, Eko Prasetyo mengungkapkan, penerima beasiswa harus menyelesaikan studinya dalam waktu 4 tahun bagi program sarjana, 2 tahun untuk master, dan 4 tahun doktoral.
Bagi yang lewat dari ketentuan tersebut, dana dari LPDP akan diputus. Sementara, bagi yang tidak bisa menyelesaikan masa pendidikan tanpa alasan yang bisa ditolerir, bakal dikenakan denda 200% dari biaya yang telah dikeluarkan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengecualian hanya diberikan pada kasus yang dianggap di luar kemampuan awardee seperti sakit, dosen meninggal, kecelakaan dan sebagainya.
"Sanksi tidak diberikan kalau dia sakit, kecelakaan, profesornya meninggal yang mengharuskan dia mengulang perkuliahan dari awal," ujar Eko.
Sejauh ini, sambungnya, sudah ada beberapa kasus masa studi penerima LPDP yang putus di tengah jalan.
"Saya lupa angkanya. Beberapa putus dengan alasan yang masih bisa diterima, termasuk yang kabur dari masa pendidikan, saya lupa angkanya," tutup Eko. (drk/drk)











































