Tak Bisa Selesaikan Masa Kuliah, Penerima Beasiswa Kemenkeu Bisa Kena Denda

Tak Bisa Selesaikan Masa Kuliah, Penerima Beasiswa Kemenkeu Bisa Kena Denda

Muhammad Idris - detikFinance
Minggu, 31 Jan 2016 16:53 WIB
Tak Bisa Selesaikan Masa Kuliah, Penerima Beasiswa Kemenkeu Bisa Kena Denda
Foto: Muhammad Idris
Jakarta - Sejak tahun 2012, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rajin menyalurkan beasiswa lewat Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Tahun ini, ditargetkan ada 5.000 pemerima beasiswa (awardee) untuk kuliah ke universitas baik dalam maupun luar negeri.

Direktur Utama LPDP, Eko Prasetyo mengungkapkan, penerima beasiswa harus menyelesaikan studinya dalam waktu 4 tahun bagi program sarjana, 2 tahun untuk master, dan 4 tahun doktoral.

Bagi yang lewat dari ketentuan tersebut, dana dari LPDP akan diputus. Sementara, bagi yang tidak bisa menyelesaikan masa pendidikan tanpa alasan yang bisa ditolerir, bakal dikenakan denda 200% dari biaya yang telah dikeluarkan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sampai kabur dari masa pendidikan, itu tidak ada ampun. Harus kembalikan 200% dari biaya yang telah pemerintah keluarkan," jelas Eko ditemui di acara Welcoming Alumni LPDP 2016 di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (31/1/2016).

Pengecualian hanya diberikan pada kasus yang dianggap di luar kemampuan awardee seperti sakit, dosen meninggal, kecelakaan dan sebagainya.

"Sanksi tidak diberikan kalau dia sakit, kecelakaan, profesornya meninggal yang mengharuskan dia mengulang perkuliahan dari awal," ujar Eko.

Sejauh ini, sambungnya, sudah ada beberapa kasus masa studi penerima LPDP yang putus di tengah jalan.

"Saya lupa angkanya. Beberapa putus dengan alasan yang masih bisa diterima, termasuk yang kabur dari masa pendidikan, saya lupa angkanya," tutup Eko. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads