DPR Pertanyakan Revisi Aturan Trader Gas ke Pemerintah

DPR Pertanyakan Revisi Aturan Trader Gas ke Pemerintah

Dina Rayanti - detikFinance
Selasa, 02 Feb 2016 22:12 WIB
DPR Pertanyakan Revisi Aturan Trader Gas ke Pemerintah
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Anggota komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih mempertanyakan janji Direktur Jenderal Migas (Dirjen Migas), I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja, terkait revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 tahun 2015 yang memberikan prioritas alokasi dan penyaluran gas alam kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Sesuai dengan janji Dirjen Migas beberapa waktu yang lalu, terkait Permen Nomor 37 tahun 2015 yang menjanjikan telah menyelesaikan revisinya, sampai saat ini belum direalisasikan," kata Eni Maulani ke Dirjen Migas, IGN Wiratmaja Puja saat melakukan Rapat Dengar Pendapat di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Eni Maulani mengatakan, revisi Permen Nomor 37 tersebut mendesak untuk segera diselesaikan, karena Permen tersebut merugikan pihak swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi, sangat kelihatan jika Permen ini berpihak pada BUMN yang dalam hal ini adalah PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dari segi BUMN sih kita tidak permasalahkan PGN nya, tapi seperti yang diketahui bahwa 40% saham PGN justru dimiliki oleh asing, sementara badan usaha swasta sebagai perusahaan anak negeri tidak bisa bersaing," kata Eni.

Permen 37 ini juga sangat berpotensi menciptakan monopoli pasar yang sangat bertentangan dengan UU Migas dan UU Monopoli, yang memberikan kesempatan sama bagi semua perusahaan dan koperasi yang bergerak di bidang penjualan gas alam.

Eni Maulani mencontohkan, misalnya di Sumatera Utara, terungkap jika harga gas di sana sangat mahal. Padahal di sana tidak ada perusahaan gas swasta, yang ada  justru perusahaan gas BUMN.

"Nah ini bisa menjadi instrumen, PGN menjadi monopoli sehingga menetapkan harga yang cukup mahal," ujarnya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Dirjen Migas ESDM, IGN Wiratmaja menjelaskan revisi tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri ESDM Sudirman Said.

"Surat revisi sudah di tandatangani Sudirman Said, sekarang lagi diproses di Kemenkumham," ujar Wiratmaja. (feb/feb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads