"Sesuai dengan janji Dirjen Migas beberapa waktu yang lalu, terkait Permen Nomor 37 tahun 2015 yang menjanjikan telah menyelesaikan revisinya, sampai saat ini belum direalisasikan," kata Eni Maulani ke Dirjen Migas, IGN Wiratmaja Puja saat melakukan Rapat Dengar Pendapat di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Eni Maulani mengatakan, revisi Permen Nomor 37 tersebut mendesak untuk segera diselesaikan, karena Permen tersebut merugikan pihak swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permen 37 ini juga sangat berpotensi menciptakan monopoli pasar yang sangat bertentangan dengan UU Migas dan UU Monopoli, yang memberikan kesempatan sama bagi semua perusahaan dan koperasi yang bergerak di bidang penjualan gas alam.
Eni Maulani mencontohkan, misalnya di Sumatera Utara, terungkap jika harga gas di sana sangat mahal. Padahal di sana tidak ada perusahaan gas swasta, yang ada justru perusahaan gas BUMN.
"Nah ini bisa menjadi instrumen, PGN menjadi monopoli sehingga menetapkan harga yang cukup mahal," ujarnya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Dirjen Migas ESDM, IGN Wiratmaja menjelaskan revisi tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri ESDM Sudirman Said.
"Surat revisi sudah di tandatangani Sudirman Said, sekarang lagi diproses di Kemenkumham," ujar Wiratmaja. (feb/feb)











































