Pertama, Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM melaksanakan Participating Interest (PI) yang menjadi hak daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kedua, Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM memberi penjelasan tertulis tentag dana yang berasal dari signature bonus untuk KKKS yang telah menandatangani kontrak kerja sama dalam 5 thn terakhir," kata Ketua Komisi VII DPR, Gus Irawan Pasaribu, saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat, Komisi VII DPR mendesak Menteri ESDM untuk meninjau kembali rencana pengeboran di lapangan Tanggulangin 6 dan 10 yang berpotensi menimbulkan bencana.
Kelima, Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM untuk memberikan kronologis pembelian dan penjualan saham PT Freeport Indonesia yang telah terjadi pada masa lalu, dan disampaikan kepada Komisi Komisi VII DPR paling lambat 10 Februari 2016
Keenam, Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM untuk melakukan kajian yang lebih mendalam dan memberikan dasar hukum yang memadai sebelum memberlakukan kebijakan tentang dana ketahanan energi.
Ketujuh, Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM dan PT PLN (Persero) untuk menurunkan harga BBM dan menyampaikan perhitungan rinci penentuan harga BBM kepada Komisi VII DPR RI.
Kedelapan, Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk melakukan verifikasi validitas data jumlah pelanggan listrik 450-900 Va untuk rumah tangga miskin dan rentan miskin yang dilakukan oleh TNP2K.
Kesembilan, Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM melakukan kajian dan sosialisasi tentang pemanfaatan nuklir sebagai sumber energi untuk peningkatan elektrifikasi serta mempersiapkan rencana perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. (wdl/wdl)











































