Akibat ulah para pelaku pencurian itu, PT PLN menderita kerugian hingga Rp 167 miliar. Kasus ini bermula dari terbongkarnya modifikasi meteran listrik di sebuah perusahaan pabrik kertas dan kardus di Karawaci, Tangerang. Pencurian terungkap setelah PLN melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) pada 16 Desember 2014.
Kepala PPNS Ditjen Ketenalistrikan, Jusman Hutajulu mengungkapkan, proses penyelidikan masih terus berlanjut. Pihaknya saat ini baru menahan 4 tersangka, 1 tersangka lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara pemilik pabrik belum ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan, 4 orang yang ditahan tersebut merupakan tenaga alih daya alias outsource dari PLN yang menawarkan jasa 'manipulasi' meteran listrik pada pemilik pabrik. Semuanya bekerja pada bagian pelaksana pelayanan teknis di PLN.
"Berkas perkara pidana sudah lengkap atau P-21, dan selanjutnya akan dilimpahkan pada kejaksaan pada Kamis hari ini. PPNS Ketenagalistrikan sedang mengembangkan kasus ini untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak lain," pungkas Jusman. (hns/hns)











































