Kasus pencurian ini terbongkar 16 Desember 2014 lalu saat PT PLN (Persero) melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di sebuah pabrik kertas dan kardus di Karawaci, Kota Tanggerang.
Kepala PPNS Ditjen Ketenagalistrikan, Jusman Hutajulu mengungkapkan, 4 orang tersebut merupakan petugas layanan teknis dari perusahaan alih daya atau outsource PLN. Modusnya, dilakukan dengan menawarkan jasa menipulasi meteran listrik pada perusahaan, sehingga tagihan listrik yang dibayar jauh lebih rendah dibanding daya yang terpakai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi pencurian itu, menurut Jusman, dilakukan sejak lama sehingga PLN menanggung kerugian hingga Rp 167 miliar dari pemakaian listrik yang tidak tercatat.
Sementara itu, Manajer Komunikasi, Hukum dan Administrasi PLN Distrubusi Jaya Raya, Aries Dwianto mengatakan, pihaknya mulai mengendus pencurian listrik saat mengetahui besaran tagihan pabrik tak sesuai dengan skala kegiatan operasional pabrik.
"Makanya ini sudah disinyalir menggunakan listrik ilegal, artinya dengan daya kecil kok perusahaan bisa kegiatan pabriknya kaya begitu. Berarti jumlah listrik yang terpakai tidak sesuai tagihan," jelas Aries.
Menurutnya, petugas PLN sempat kesulitan melakukan pemeriksaan karena lokasi pabrik yang tertutup.
"Pemeriksaan lama karena kita sulit lihat, terus sulit masuk ke lokasi pabrik. Pas ada kesempatan kira langsung masuk, ternyata benar ada yang dirusak, kita langsung lakukan OPAL (Operasi Penertiban Aliran Listrik) di PT Wiradjaya Packindo ini," kata Aries. (hns/hns)











































