Jakarta - Keinginan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, agar bisnis
cold storage atau ruang pendingin terbuka 100% untuk asing akhirnya terkabul. Dalam paket kebijakan ekonomi jilid X yang diumumkan hari ini, porsi kepemilikan asing di bisnis
cold storage ditingkatkan menjadi 100%.
"Kita ingin industri
cold storage berkembang, terutama di kawasan timur dan kawasan ekonomi khusus," kata Darmin, dalam jumpa pers paket ekonomi jilid X di kantor Presiden, Kamis (11/2/2016)
Kebijakan itu dituangkan dalam perubahan Peraturan Presiden (Perpres) 39 tahun 2014 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI). Perubahan aturan tersebut merupakan isi dari paket ekonomi Jokowi jilid X.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam Perpres itu, bidang usaha
cold storage untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali maksimal kepemilikan asing hanya 33%. Sedangkan untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku,dan Papua kepemilikan asing dibatasi maksimal 67%
(hns/hns)