Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya, Mambang Hertadi mengungkapkan, masifnya aksi pencurian listrik di pinggir terjadi karena sanksi pada pemakai 'jasa' sambungan liar tergolong ringan.
"Sebenarnya kita ada denda. Tapi mereka kan bukan pelanggan PLN karena hitungannya liar, kalau pelanggan rumah tangga tinggal kita padamkan saja, panggil dan selesaikan secara administrasi (bayar tagihan dan denda), kalau ini nggak resmi," jelas Mambang pada detikFinance, Kamis (11/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rata-rata di pinggir jalan kan sudah disampaikan, bahwa ini ada dendanya, tapi rata-rata mereka kan nggak respek. Kalau pun dipanggil nggak datang," ujar Mambang.
Di kota besar seperti Jakarta, sambungnya, seharusnya Pemerintah Daerah (Pemda) yang melakukan penertiban pada sambungan liar mengingat hal tersebut menyangkut aspek keamanan dan ketertiban.
"Ini kan menyangkut kesemrawutan, juga keamanan. Bagaimana kalau kebakaran dan sebagainya. Makanya kalau penertiban rutin kita harapkan bisa lakukan sama-sama dengan Pemda," kata Mambang.
Mambang menuturkan, selain oleh masyarakat yang memiliki keahlian membuat sambungan liar, sejumlah oknum dari petugas layanan teknis (Yantek) juga kerap menjual jasa sambungan ilegal tersebut.
"Itu kan dari outsourcing yang suka nawarin. kita juga sulit awasi di lapangan," tutupnya. (hns/hns)