Ada 41.851 Kasus Pencurian Listrik, Baru 3 yang Diproses Pidana

Ada 41.851 Kasus Pencurian Listrik, Baru 3 yang Diproses Pidana

Muhammad Idris - detikFinance
Kamis, 11 Feb 2016 19:44 WIB
Ada 41.851 Kasus Pencurian Listrik, Baru 3 yang Diproses Pidana
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Aksi pencurian listrik hingga kini masih terjadi. Namun, hanya sedikit saja kasus yang dilanjutkan ke proses pidana.

"Tahun ini Baru 3 kasus pencurian yang sampai ke proses pidana, seperti pencurian yang pabrik kardus di Tanggerang, kemudian kedua ada pabrik plastik, ketiga saya tak ingat," kata Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya, Mambang HertadiΒ  kepada detikFinance, Kamis (11/2/2016).

Sedangakan sepanjang tahun lalu, PLN Distribusi Jakarta Raya mencatat ada 41.851 pencurian listrik yang ditertibkan secara rutin dalam sebulan sekali lewat Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Ke depan, PLN akan bertindak tegas jika terbukti ada yang mencuri listrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya sekarang kita mau geser kalau yang sudah terbukti langsung pidana supaya ada efek jera. Kalau hanya bayar tagihan yang dicuri kan nggak ada efek jeranya," jelas Mambang.

Sanksi pidana yang dimaksud Mambang yakni pemberlakuan Pasa 51 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Regulasi tersebut menjelaskan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. (hns/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads