"Tahun ini Baru 3 kasus pencurian yang sampai ke proses pidana, seperti pencurian yang pabrik kardus di Tanggerang, kemudian kedua ada pabrik plastik, ketiga saya tak ingat," kata Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya, Mambang HertadiΒ kepada detikFinance, Kamis (11/2/2016).
Sedangakan sepanjang tahun lalu, PLN Distribusi Jakarta Raya mencatat ada 41.851 pencurian listrik yang ditertibkan secara rutin dalam sebulan sekali lewat Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Ke depan, PLN akan bertindak tegas jika terbukti ada yang mencuri listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi pidana yang dimaksud Mambang yakni pemberlakuan Pasa 51 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Regulasi tersebut menjelaskan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. (hns/hns)











































