Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, menyebut pencurian listrik ini sebagai kasus terbesar yang pernah ditemukan oleh Penyidik PNS (PPNS) Kementerian ESDM.
"Sebenarnya (pemberantasan pencurian listrik) sudah kita lakukan sejak 2012. Cuma memang yang sekarang ini yang terbesar yang pernah kita temukan. Biasanya cuma Rp 30 miliar, ini sekarang Rp 167 miliar," kata Jarman kepada detikFinance di Bali Nusa Dua Convention Centre, Bali, Jumat (12/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penindakan terhadap pencurian listrik difokuskan pada kasus pencurian di atas Rp 100 juta yang sudah jelas terdapat unsur kesengajaan. Jarman berjanji akan terus mengungkap kasus-kasus pencurian listrik berskala besar lainnya.
"Yang kita lihat sekarang yang potensi kerugiannya besar-besar, di atas Rp 100 juta. Biasanya pencurian besar ada unsur kesengajaan. Itu yang harus kita tindak lanjuti," tandasnya.
Sebagai informasi, kemarin Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyerahkan 4 tahanan kasus pencurian listrik di salah satu pabrik kertas dan kardus di Kota Tangerang. Mereka diserahkan kepada pihak Kejaksaan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala PPNS Ditjen Ketenalistrikan, Jusman Hutajulu mengungkapkan, kerugian yang diderita PT PLN (Persero) dari pencurian listrik tersebut mencapai Rp 167 miliar.
"Ada 4 tersangka yang ditahan dalam kasus pencurian listrik tersebut. Sementara 1 orang lainnya masih buron. 4 orang ini merupakan petugas layanan teknis di lapangan dari perusahaan alih daya PLN," jelas Jusman. (ang/ang)











































