Marak Pencurian Listrik, Kementerian ESDM Tambah Penyidik

Marak Pencurian Listrik, Kementerian ESDM Tambah Penyidik

Michael Agustinus - detikFinance
Jumat, 12 Feb 2016 10:52 WIB
Marak Pencurian Listrik, Kementerian ESDM Tambah Penyidik
Foto: Istimewa/dok PLN
Nusa Dua - Kementerian ESDM terus menambah jumlah Penyidik PNS (PPNS) untuk memberantas maraknya pencurian listrik. Kasus pencurian listrik sebesar Rp 167 miliar yang terungkap baru-baru ini hanya satu dari sekian banyak pencurian.

Diperkirakan kerugian negara akibat pencurian listrik mencapai Rp 1,5 triliun per tahun. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, mengungkapkan bahwa saat ini jumlah PPNS yang dimilikinya baru 25 orang.

Penambahan PPNS telah diproses, tinggal menunggu surat pengangkatan PPNS Kementerian ESDM dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang kita sudah punya 25 PPNS, akan bertambah karena kita sudah didik PPNS baru, dan sudah ada rekomendasi dari Kejagung dan Kepolisian. Kita tinggal mengajukan pengangkatannya ke Kemenkum HAM," kata Jarman saat ditemui detikFinance di Bali, Jumat (12/2/2016).

Diakuinya bahwa jumlah PPNS di Kementerian ESDM saat ini masih kurang. Untuk menyiasati kekurangan PPNS tersebut, pihaknya kini mengandalkan juga PPNS yang dimiliki pemerintah daerah (pemda) untuk menangani kasus pencurian listrik.

"PPNS kan tidak di pusat saja, tapi juga di daerah-daerah. Akan kita koordinasikan dengan pusat supaya di provinsi cukup ditangani di provinsi itu," ucapnya.

Jarman juga mengungkapkan, ada banyak sekali laporan terkait kasus pencurian listrik yang masuk setiap bulan. Tetapi dari ratusan kasus memang tidak semuanya ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM.

"Setiap bulan semua pencurian listrik dilaporkan ke kita, dan kita periksa lebih lanjut. Kita lihat apakah itu ada unsur kesengajaan atau tidak," Jarman menjelaskan.

Dia menambahkan, pencurian listrik berskala kecil di rumah-rumah tangga biasanya tidak ditindaklanjuti oleh ESDM. Pencurian yang besar dan jelas terdapat unsur kesengajaan biasanya dilakukan oleh pabrik-pabrik dan hotel.

"Kalau rumah tangga, kecil saja, tidak ada kesengajaan, kita denda saja. Kita sosialisasikan ke masyarakat jangan melakukan pencurian. Kita pidana bagi yang besar-besar. Kalau itu pabrik, hotel, besar-besar," tukas dia.

Penindakan terhadap pencurian listrik difokuskan pada kasus pencurian di atas Rp 100 juta yang sudah jelas terdapat unsur kesengajaan. Jarman berjanji akan terus mengungkap kasus-kasus pencurian listrik berskala besar lainnya.

"Yang kita lihat sekarang yang potensi kerugiannya besar-besar, di atas Rp 100 juta. Biasanya pencurian besar ada unsur kesengajaan. Itu yang harus kita tindak lanjuti," tandasnya. (ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads