Kerjasama antara BPH Migas dan Kemendag ini tertuang dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang ditandatangani oleh Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng, dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Widodo.
"Semoga setelah penandatanganan MoU, ini jadi pedoman teknis pengawasan di lapangan nanti. Saya apresiasi dukungan BPH Migas di bidang pengawasan metrologi di bidang migas. Ini untuk melindungi kepentingan umum," kata Widodo dalam sambutannya usai penandatanganan MoU di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya mengaku banyak menerima keluhan dari konsumen soal adanya SPBU nakal yang memainkan tera meter untuk mengurangi BBM yang harusnya diterima konsumen. "Hingga kini masih sering terdengar keluhan terkait kuantitas BBM yang diterima. Masyarakat sering mengeluh kurangnya jumlah BBM yang mereka terima. Ada oknum yang sering menyalahgunakan alat pengukuran," paparnya.
Itulah sebabnya, BPH Migas dan Kemendag bekerja sama untuk memperkuat pengawasan demi melindungi masyarakat. "Pemerintah perlu menyiapkan pengawasan yang efisien dan efektif. Meter arus BBM, tangki ukur mobil, dan pompa BBM harus diawasi," tandasnya.
Pihaknya berharap pengawasan bisa segera berjalan efektif setelah penandatanganan MoU ini, sehingga masyarakat terlindungi. "Perlu pengawasan yang efisien, efektif, melalui sinergi Kemendag dan BPH Migas. Saya berharap MoU ini dapat segera dilaksanakan dan masyarakat bisa merasakan manfaatnya," tutup Widodo. (hns/hns)











































