Bensin yang Anda Beli Tak Sesuai Takaran? Laporkan ke Kemendag

Bensin yang Anda Beli Tak Sesuai Takaran? Laporkan ke Kemendag

Michael Agustinus - detikFinance
Selasa, 16 Feb 2016 15:44 WIB
Bensin yang Anda Beli Tak Sesuai Takaran? Laporkan ke Kemendag
Foto: rengga sancaya
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) memperketat pengawasan terhadap SPBU karena banyaknya laporan dari masyarakat sebagai konsumen yang merasa dilanggar haknya.

Berdasarkan pantauan yang dilakukan Kemendag terhadap SPBU-SPBU di daerah Pantai Utara Jawa (Pantura), ternyata memang banyak SPBU 'nakal' yang mengisi BBM tak sesuai permintaan konsumen. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Widodo, meminta masyarakat segera melapor kepada Kemendag bila bensin yang diterima tidak sesuai dengan takaran.

Masyarakat juga dapat melaporkan ke BPH Migas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat bisa lapor ke Kementerian Perdagangan, dalam hal ini Direktorat Metrologi Kemendag, atau ke BPH Migas," .

Bila ingin melakukan pengaduan, masyarakat tinggal membuka website www.siswaspk.kemendag.go.id dan memasukan laporan. Pihaknya berjanji bakal segera menindaklanjuti laporan yang masuk. SPBU yang terbukti melakukan kecurangan akan diberi sanksi surat peringatan hingga hukuman pidana bagi para pelakunya.

"Sanksinya bisa administratif bisa pidana, tergantung kita mau kasih pembinaan dulu atau pidana. Sebenarnya selalu kita bina dulu, kalau dibina masih melanggar baru sanksi pidana kita terapkan," dia menjelaskan.

Direktur Metrologi Kemendag, Hari Prawoko, menambahkan bahwa sepanjang 2015 Kemendag menerima sekitar 100 pengaduan terkait tera meter BBM yang tidak sesuai. Dari 100 SPBU yang diadukan, sebagian besar berada di Sumatra, paling banyak di Medan dan Riau. "Tahun kemarin yang paling banyak masuk pengaduan di Sumatra, di Medan dan Riau," pungkasnya. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads