Untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen, Kemendag bekerja sama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mulai memperketat pengawasan terhadap SPBU di seluruh Indonesia.
Pemerintah telah menetapkan bahwa ambang batas penyusutan BBM yang diterima konsumen adalah 0,5%. Bila lebih dari itu, maka SPBU dianggap melakukan pelanggaran karena melanggar hak konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila dalam pengawasan khusus SPBU tersebut masih mencurangi takaran BBM konsumen, maka akan dilakukan penegakan hukum terhadap pelaku-pelakunya.
"Kita akan lakukan pengawasan berkala dan pengawasan khusus. Begitu ditemukan ada dugaan pelanggaran saat pengawasan berkala, langsung kita lakukan pengawasan khusus. Kalau pada saat pengawasan khusus masih melakukan pelanggaran maka kita lakukan penegakan hukum," kata Widodo usai penandatanganan Nota Kesepahaman di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Dia menambahkan, SPBU yang terbukti curang, pertama-tama akan diberi sanksi administratif dulu berupa pembinaan. Bila masih melanggar juga setelah diberi pembinaan, maka para pelakunya akan dijatuhi pidana.
"Sanksinya bisa administratif, bisa pidana, tergantung kita mau kasih pembinaan dulu atau pidana. Sebenarnya selalu kita bina dulu, kalau dibina masih melanggar baru sanksi pidana kita terapkan," paparnya.
Sebelum diberi sanksi pidana, SPBU akan diberi surat peringatan. Bila hingga peringatan ke-3 masih melakukan pelanggaran, sanksi pidana menanti. Selain itu, SPBU juga akan dicabut izinnya sehingga harus tutup.
"Ada surat teguran, surat peringatan, ditera ulang lagi, jadi prosedur itu kita lakukan. Maksimal 3 kali peringatan. Metrologi di Jakarta sempat menutup beberapa SPBU karena pelanggarannya cukup besar," tutur Widodo.
Sanksi terberat bagi SPBU yang melakukan kecurangan terhadap konsumen adalah 1 tahun penjara dan pencabutan izin usaha. "Sanksinya dalam UU nomor 2 tahun 1981 adalah ancaman pidana selama 1 tahun penjara. Kalau dari segi administrasinya bisa dicabut izin usahanya," pungkasnya. (hns/hns)











































