Sanksi pertama ialah penurunan grade. Dalam SPBU pasti pas, terdapat 3 katagori atau grade. Bila SPBU terkena sanksi penurunan grade, porsi marjin yang diberikan oleh Pertamina untuk penjualan BBM akan diturunkan. Sanksi pemotongan marjin sangat terasa bila hal ini diterapkan karena bisa mengurangi pendapatan pengelola SPBU.
"Ini ada sanksi penurunan grade. Teman-teman SPBU sangat care ke marjin," kata Direktur Pemasaran Pertamina, Ahmad Bambang saat jumpa pres di SPBU Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi terakhir yang akan diberikan bila SPBU tak mengindahkan teguran dan pembinaan ialah Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Sanksi ini, lanjut Bambang, sudah diberikan kepada 2 SPBU di Jawa Barat selama rentang waktu 2014-2015.
"Kalau nggak bisa dibina ya ditutup. Di sana ada PHU," tambahnya.
Di tempat yang sama, Sales Executive Pertamina Wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Fanda Kristianto, menjelaskan pihak SPBU wajib setiap hari melakukan pengecekan terhadap meteran dan takaran BBM di setiap SPBU milik Pertamina dan milik mitra.
Setiap SPBU, wajib mengukur takaran BBM memakai bejana ukur berkapasitas 20 liter. Bejana ukur ini sudah distandarisasi oleh Badan Metrologi.
"Alat ini di setiap SPBU wajib, kalau nggak punya ini ditutup karena dia harus mastiin takaran," tambahnya.
Selain itu, Pertamina melakukan pemeriksaan acak terhadap SPBU milik sendiri dan mitra. Untuk memperkuat penilaian, Pertamina menggandeng lembaga internasional untuk melakukan penilaian secara acak terhadap takaran BBM. Tak berhenti disitu, Pertamina juga menggandeng konsumen untuk menjadi penilai terhadap takaran SPBU.
"Dia (petugas Pertamina) akan melakukan pemeriksaan random, kemudian kita tunjuk auditor independen, dia akan melakukan pemeriksaan di SPBU. SPBU nggak akan tahu kalau sedang diperiksa," tambahnya. (feb/hns)











































