"Diperkirakan bisa menembus Rp 1 triliun tahun ini," kata Sugeng Aprianto, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai DJBC di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/2/2016)
Seperti diketahui Freeport telah mendapatkan izin ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 10 Januari 2016. Tarif bea keluar yang dikenakan adalah 5% terhadap ekspor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Newmont beriringan penerimaan dengan Freeport, cuma lebih gede Freeport. Newmont sekitar Rp 800 miliar. Rp 200 miliar lain ada dari kakao, kulit, kayu olahan dan, bungkil," jelasnya. (mkl/hns)











































