Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko, menjelaskan pihaknya ingin membuka kembali ekspor mineral mentah dengan pertimbangan situasi pasar komoditas pertambangan saat ini.
Jatuhnya harga semua komoditas pertambangan di pasar global membuat perusahaan-perusahaan tambang kesulitan keuangan, sehingga tak memiliki cukup modal untuk menjalankan kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan, dan pemurnian mineral (smelter) yang diamanatkan oleh UU Minerba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita melihat kondisi pasar sekarang. Intinya semangat UU Minerba kan hilirisasi dan nilai tambah di dalam negeri. Ternyata konstelasi pasar mineral di luar negeri ada pergeseran, kita sebagai pemilik sumber daya mineral harus pintar menyiasati pasar global," kata Sujatmiko, saat ditemui di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Dia menambahkan, pemerintah masih mengkaji jenis mineral apa saja yang akan diberi kelonggaran untuk diekspor dalam bentuk mentah. "Nanti di dalam UU-nya kan apakah ore, konsentrat, sekarang kan sedikit digeneralisir, barangkali di UU revisi ini akan diperjelas mana yang wajib diolah dalam negeri, mana yang ada fleksibilitas. Kita lihat tipe perdagangan pasarnya," ucapnya.
Relaksasi ekspor mineral mentah ini telah masuk dalam naskah akademik revisi UU Minerba yang disusun Kementerian ESDM. Pihaknya mengklaim pembukaan ekspor mineral mentah ini juga datang dari sejumlah anggota DPR. Naskah akademik ini akan segera dirampungkan untuk segera dibahas bersama DPR.
"Itu berdasarkan naskah akademik yang dibuat oleh pemerintah dalam FGD di Soepomo, dan itu juga dari rapat-rapat dengan DPR, DPR juga mengusulkan itu. Jadi pemerintah dan DPR punya intensi yang sama untuk bagaimana mengembangkan industri pertambangan dalam negeri ini, kalau aturannya nggak memungkinkan atau membatasi ya harus di-adjustment. Begitu naskah akademik kita masuk, kita bahas di DPR," pungkasnya. (wdl/wdl)











































