Meski kewajibannya membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di Indonesia belum tuntas, perusahaan tambang besar masih bisa mengekspor mineral mentah.
Padahal, Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) hanya mengizinkan ekspor mineral yang telah dimurnikan. Kini, Kementerian ESDM berinisiatif ingin merevisi UU Minerba untuk membuka kembali ekspor mineral mentah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, dia membantah revisi UU Minerba untuk membuka keran ekspor mineral mentah ini adalah kebijakan yang memanjakan Freeport dan Newmont semata. Menurutnya, revisi UU Minerba akan menguntungkan semua perusahaan tambang.
"Iya intinya pemerintah tidak spesifik membuat aturan untuk 1-2 perusahaan, tapi yang universal yang berlaku untuk semua perusahaan," kata Sujatmiko, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Lalu bagaimana dengan perusahaan-perusahaan tambang yang sudah menjalankan kewajiban pembangunan smelter sesuai UU Minerba, sudah susah payah berinvestasi membangun smelter dengan dana tak sedikit meski harga komoditas tambang sedang anjlok?
Sujatmiko menyatakan, perusahaan-perusahaan yang sudah membangun smelter tidak akan dirugikan. Perusahaan-perusahaan tambang tersebut juga diizinkan mengekspor mineral mentah, dan memperoleh keuntungan besar dari hasil penjualan mineral yang telah dimurnikan.
"Dia bisa jual hasil pengolahannya, bisa jual yang intermediate atau pertengahan yang dimungkinkan UU. Yang sudah bangun smelter bisa jual produk-produk yang direlaksasi juga. Nggak ada yang dirugikan," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya tidak menyiapkan tenggat waktu yang jelas untuk penyelesaian pembangunan smelter bagi perusahaan-perusahaan tambang yang belum menjalankannya. "Nanti itu dinamika pembahasan dengan DPR," ungkapnya.
Pemerintah masih mengkaji bentuk pelonggaran ekspor yang akan diberikan, teknis pelaksanaannya, seberapa besar pelonggarannya, dan sebagainya. Tapi intinya adalah pemerintah ingin membuat ekspor mineral mentah dimungkinkan, pembatasannya lebih fleksibel dibanding UU Minerba yang berlaku saat ini.
"Tinggal teknisnya saja, apakah pakai semacam kuota. Keran ekspornya dimungkinkan dulu, nanti apakah dibuka lebar, dibatasi, atau dikencangkan. Jadi lebih fleksibel, kalau sekarang kan harus dimurnikan," tutupnya. (dnl/dnl)











































