Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko, mengakui inisiatif merevisi larangan ekspor mineral mentah datang dari pihaknya. Tetapi, dia menambahkan, DPR pun mengusulkan hal serupa dan mendukung pembukaan keran ekspor mineral mentah.
"Iya, dan itu juga dari rapat-rapat dengan DPR, DPR juga mengusulkan itu. Jadi pemerintah dan DPR punya intensi yang sama untuk bagaimana mengembangkan industri pertambangan dalam negeri ini, kalau aturannya nggak memungkinkan atau membatasi ya harus di-adjustment. Begitu naskah akademik kita masuk, kita bahas di DPR," kata Sujatmiko, di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jatuhnya harga semua komoditas pertambangan di pasar global membuat perusahaan-perusahaan tambang kesulitan keuangan, sehingga tak memiliki cukup modal untuk menjalankan kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) yang diamanatkan oleh UU Minerba.
Hilirisasi mineral tak bisa dipaksakan dalam kondisi saat ini. Selain itu, kata Sujatmiko, industri pertambangan di dalam negeri harus diselamatkan. Bila industri pertambangan sampai berhenti beroperasi akibat pelarangan ekspor mineral mentah, angka pengangguran akan meningkat. Pemerintah pun butuh pemasukan dari sektor tambang. Maka pelarangan ekspor mineral mentah harus diperlonggar.
"Kita melihat kondisi pasar sekarang. Intinya semangat UU Minerba kan hilirisasi dan nilai tambah di dalam negeri. Ternyata konstelasi pasar mineral di luar negeri ada pergeseran, kita sebagai pemilik sumber daya mineral harus pintar menyiasati pasar global," paparnya.
Dia menambahkan, pemerintah masih mengkaji jenis mineral apa saja yang akan diberi kelonggaran untuk diekspor dalam bentuk mentah. "Nanti di dalam UU-nya kan apakah ore, konsentrat, sekarang kan sedikit digeneralisir, barangkali di UU revisi ini akan diperjelas mana yang wajib diolah dalam negeri, mana yang ada fleksibilitas. Kita lihat tipe perdagangan pasarnya," ucapnya. (wdl/wdl)











































