Menyikapi keinginan pemerintah tersebut, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan, ekspor mineral mentah tidak boleh dibuka lebar-lebar lagi seperti pada 2014. Pemerintah harus konsisten dalam mendorong hilirisasi mineral di dalam negeri, untuk mengubah struktur perekonomian nasional yang masih bergantung pada komoditas mentah tak bernilai tambah.
Tetapi, menurut Kadin, UU Minerba memang perlu direvisi untuk memperjelas kewajiban pengolahan mineral. Sebab, tahapan pengolahan tiap jenis mineral memberikan keuntungan yang berbeda-beda, harus dicari tahapan pengolahan sejauh mana yang akan memberi keuntungan maksimal bagi negara dan rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di satu sisi PNBP (penerimaan negara bukan pajak) kita perlukan, di sisi lain peningkatan nilai tambah harus kita lakukan. Nggak bisa lagi kita ekspor raw material yang seperti 'menjual tanah air'. Tapi tahapan pengolahan kan banyak, nikel beda, bauksit beda, batu bara beda lagi. Kita harus cari tahapan mana yang terbaik buat kita, sampai titik mana yang keuntungannya maksimal, belum tentu yang finish good memberikan kontribusi maksimal," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Sumber Daya Mineral dan Batubara, Garibaldi Thohir, dalam diskusi dengan media di JW Marriot, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Menurutnya, belum tentu pemurnian mineral hingga 100% memberi keuntungan maksimal, tergantung jenis mineralnya. "Misalnya kita jual barang jadi, mesti bersaing sama China dan kalah kita. Mungkin lebih bagus kita jual setengah jadi, sehingga kita nggak perlu bersaing sama negara lain, dan nilai tambahnya cukup," tukas dia.
Karena itu, pihaknya akan mengajukan usulan kepada pemerintah, sejauh mana tahapan pengolahan yang ideal untuk tiap jenis mineral. "Kita akan buat per komoditi karena memang beda-beda. Industri minerba ini kompleks. Kondisi waktu itu dan hari ini berbeda, kita punya kewajiban untuk menjembatani masukan dari dunia usaha, kebijakan apa yang tidak memberatkan dunia usaha tapi juga membantu pemerintah," cetus Boy.
Usulan ini diharapkan dapat menjadi masukan yang berharga untuk revisi UU Minerba. "Kita sebenarnya sudah mengajukan draft untuk revisi (UU Minerba), tapi kita akan ajukan yang lebih komprehensif lagi dari pelaku-pelaku usaha. Saya akan segera rapatkan," pungkasnya. (wdl/wdl)











































