Tetapi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak setuju dengan rencana pembukaan kembali ekspor mineral mentah tersebut. Sebab, hal itu akan mengganggu upaya hilirisasi industri pertambangan yang sudah diupayakan sejak 7 tahun lalu.
"Relaksasi ekspor mineral mentah sudah jelas mengganggu hilirisasi, sudah jelas," kata Dirjen Industri Logal, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan, kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (25/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, pihaknya meminta revisi atas UU Minerba ditunda hingga smelter-smelter selesai dibangun dan mulai beroperasi. "Sebaiknya tunggu smelter-smelter yang sekarang sedang dibangun beroperasi, baru kita tinjau lagi UU Minerba," tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko, menjelaskan pihaknya ingin membuka kembali ekspor mineral mentah dengan pertimbangan situasi pasar komoditas pertambangan saat ini.
Jatuhnya harga semua komoditas pertambangan di pasar global membuat perusahaan-perusahaan tambang kesulitan keuangan sehingga tak memiliki cukup modal untuk menjalankan kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) yang diamanatkan oleh UU Minerba. (wdl/wdl)











































