Menurut Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah, pihaknya mendukung pembentukan PLN EBT sebagai badan baru pengurus listrik. Namun di sisi lain Kementerian BUMN harus menjaga kinerja PLN.
"Kalau itu dibuat jadi anak usahanya PLN, ya sementara subsidi kan bukan kepada PLN, tapi kepada pelanggan. Kan kalau begini, PLN-nya secara keuangan kan tidak sustain. Nah, kalau dibuat jadi anak buahnya PLN kan sama saja akan terkonsentrasi dengan PLN. Nah ini kan jadi dilema," kata Edwin di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PLN khusus EBT ini akan membeli listrik energi baru dan terbarukan dari produsen sesuai tarif yang ada dalam peraturan yang berlaku. Setelah itu PLN EBT akan menjual ke PLN dengan harga yang sama. Selisih antara harga beli dan jual akan ditanggung negara melalui subsidi.
"Kalau mau dibuat badan usaha sendiri ya dibuat saja badan usaha sendiri. Sebenarnya penugasan pemerintah apapun kita akan support. Tapi kita harus punya kewajiban juga untuk menjaga kinerja keuangannya PLN. Karena tanpa support akan sulit bagi kita untuk menjalankan misi program 35.000 MW tahun 2019 ini," ujarnya. (ang/dnl)











































