Menteri ESDM: Revisi UU Minerba Bukan Untuk Buka Ekspor Tambang Mentah

Menteri ESDM: Revisi UU Minerba Bukan Untuk Buka Ekspor Tambang Mentah

Michael Agustinus - detikFinance
Senin, 29 Feb 2016 13:30 WIB
Menteri ESDM: Revisi UU Minerba Bukan Untuk Buka Ekspor Tambang Mentah
Foto: rengga sancaya
Jakarta - Menteri ESDM, Sudirman Said, menjelaskan revisi atas Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) tidak bertujuan semata-mata membuka kembali ekspor mineral mentah.

Relaksasi ekspor mineral mentah memang mungkin terjadi, tetapi tujuan akhirnya adalah untuk memperkuat struktur industri mineral di dalam negeri.

"Revisi UU Minerba itu bukan untuk merelaksasi ekspor mineral. Kalau nanti dibicarakan dengan DPR bisa-bisa saja. Tapi lebih besar dari itu, untuk memperkuat struktur industri mineral," kata Sudirman dalam jumpa pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (29/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan, revisi atas UU Minerba diperlukan karena banyak pengusaha tambang yang tidak bisa menyelesaikan pembangunan smelter sebelum 2017.

Kondisi keuangan perusahaan tambang yang sedang terpuruk akibat anjloknya harga komoditas pertambangan membuat pengusaha kesulitan berinvestasi membangun smelter. Maka perlu ada revisi untuk menetapkan target pembangunan smelter yang lebih realistis untuk dicapai. "Perlu target realisasi smelter yang lebih realistis," ucapnya.

Selain itu, ada isu-isu penting lain yang perlu dibahas dalam revisi UU Minerba, misalnya harmonisasi kewenangan di bidang pertambangan antara pemerintah pusat dan daerah. "Perlu sinkronisasi dengan daerah," tutupnya. (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads