"Baru saja kita selesai diskusi dengan para pengelola IPP dan PLN. Kita mengundang 91 IPP dan semuanya hadir, IPP-nya yang sudah menandatangani PPA (Power Purchase Agreement/Perjanjian Jual Beli Listrik). Tujuannya program 35.000 MW ini harus terus direview dan dijaga ketat karena gagal atau berhasilnya program ini berpengaruh ke masa depan Indonesia.," ujar Sudirman, di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Kamis (3/3/2016).
Sudirman menjelaskan, hingga akhir 2015 telah ditandatangani PPA dengan total kapasitas mencapai 17.000 MW. Sedangkan dalam 2 bulan terakhir iniΒ ada penambahan 2.000 MW, sehingga total kapasitas listrik bertambah menjadi 19.000 MW
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan ini dipercepat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK). Perpres itu terbit sejak 8 Januari 2016.
Melalui Perpres tersebut. PT PLN (Persero) dan IPP mendapatkan dukungan berupa penjaminan, percepatan perizinan dan non perizinan, penyediaan energi primer, tata ruang, dan penyediaan tanah. Dengan adanya dukungan tersebut diharapkan target rasio elektrifikasi 97% dapat dicapai pada tahun 2019. (hns/hns)











































