PLN Berjuang 4 Tahun Bebaskan Tanah Gardu Induk Baru di Tangerang

PLN Berjuang 4 Tahun Bebaskan Tanah Gardu Induk Baru di Tangerang

Michael Agustinus - detikFinance
Selasa, 08 Mar 2016 14:23 WIB
PLN Berjuang 4 Tahun Bebaskan Tanah Gardu Induk Baru di Tangerang
Foto: Grandyos Zafna
Tangerang - PT PLN (Persero) baru saja menyelesaikan pembebasan lahan seluas 15 hektar (ha), untuk proyek Gardu Induk Tengangan Ekstra Tinggi (GITET) 500 KV Lengkong di Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

GITET Lengkong ini berfungsi mengevakuasi daya listrik dari pusat pembangkit listrik ke PLTU Suralaya dan IPP (Independent Power Producer/pembangkit milik swasta) Lestari Banten Sinergi melalui Gardu Induk 500 kV/150 kV dan 150 kV/20 kV, sebagai penurun tegangan.

Selain itu, GITET Lengkong juga untuk mengantisipasi kerapatan beban di wilayah Banten dan sekitarnya, agar tidak terjadi overload (kelebihan beban). Bila tidak ada GITET Lengkong, bisa terjadi kelebihan beban di gardu-gardu induk lainnya di Jakarta, Banten, dan Tangerang. Kelebihan beban akan membuat aliran listrik terganggu karena susut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Manajer Hukum, Komunikasi, dan Pertanahan PLN UIP V, Dwi Wibihandoko, mengungkapkan pembebasan tanah 15 Ha untuk GITET Lengkong sebenarnya sudah dimulai sejak 2012 dan baru rampung sekarang. Salah satu penyebabnya, petunjuk pelaksanaan untuk Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang tak segera terbit.

"Jadi memang kita mulai 4 tahun lalu, waktu itu masih berdasarkan UU lama. Dalam perjalanannya ada peralihan peraturan jadi UU Nomor 2 Tahun 2012. Tapi aturan itu dalam masa transisinya masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari tim teknis sampai tahun 2015. Akhirnya, BPN kanwil Provinsi Banten menunjuk BPN Kabupaten Tangerang untuk melaksanakan proses pembebasan ini," papar Dwi, dalam jumpa pers di Hotel Santika, Tangerang, Selasa (8/3/2016).

Kesulitan lainnya adalah, lahan seluas 15 ha tersebut terdiri dari 105 bidang tanah yang dimiliki oleh 5 orang, tapi tanpa dokumen yang memadai. "Pemiliknya 5 orang dan ada 105 bidang, bukan bentuk sertifikat, tapi dalam bentuk Akte Jual Beli atau Letter C, jadi kita hati-hati sekali dalam proses identifikasi dan verifikasi. Ini yang agak lama karena pemilik harus bekerjasama dengan desa dan kecamatan. Maka satu tahun baru proses pembebasan lahan tuntas," tuturnya.

Awalnya, para pemilik tanah enggan menjual tanahnya kepada PLN karena harus melengkapi surat-surat tanah. Apalagi, ada pengembang properti yang juga berminat membeli tanah mereka. Tetapi akhirnya tanah tersebut dijual kepada PLN karena untuk kepentingan umum.

"Kan di seberangnya (tanah 15 ha tersebut) dekat perumahan elit. Dia tadinya akan menjual pada pengembang yang prosesnya nggak berbelit-belit. Secara administrasi proses pembebasan lahannya ke PLN melalui mekanisme yang ini. Kalau pada pengembang, kan pengembang yang melengkapi semuanya. Jadi kami bersyukur dan berterima kasih pada pemilik," ucap Dwi.

Warga di sekitar lokasi juga sebelumnya menentang pembangunan GITET, karena tak ingin ada gardu di dekat rumahnya. "Biasalah, kalau di lingkungan sekitar sudah dari awal kita sosialisasikan. Kita musyawarahkan sampai mereka bersedia," katanya.

Pada akhirnya, masyarakat sekitar dan pemilik lahan bisa menerima pembangunan GITET Lengkong. Dana sebesar Rp 124 miliar dikeluarkan PLN untuk pembebasan lahan 15 Ha tersebut. Harganya ditetapkan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2012.

GITET Lengkong akan mulai dibangun pada 2017 dan ditargetkan bisa beroperasi pada 2019 untuk memperkuat sistem kelistrikan di Jakarta, Banten, dan Tangerang. "Jadi di 2016 setelah lahan bebas kami siapkan pengadaan. Mungkin 2017 dibangun, 2 tahun selesai jadi 2019 bisa operasi," tutupnya. (wdl/wdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads