Menteri ESDM dan Komisi VII Rapat, Ini yang Dibahas

Menteri ESDM dan Komisi VII Rapat, Ini yang Dibahas

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 08 Mar 2016 15:32 WIB
Menteri ESDM dan Komisi VII Rapat, Ini yang Dibahas
Foto: Michael Agustinus
Jakarta - Komisi VII DPR mengadakan Rapat Kerja dengan Kementerian ESDM di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan.

Rapat Kerja ini dihdiri oleh Menteri ESDM, Sudirman Said beserta para jajaran Eselon I Kementerian ESDM. Rapat kerja ini dihadiri oleh 24 anggota Komisi VII yang dipimpin oleh Fadel Muhammad.

"Rapat sudah memenuhi kuorum dan dapat dilanjutkan," kata Wakil Ketua Komisi VII Fadel Muhammad saat membuka Rapat Kerja di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (8/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat Kerja yang dimulai pada pukul 14:50 WIB membahas beberapa poin, antara lain:
  • Inventarisasi hasil kesimpulan rapat tahun 2015 (yang sudah dilaksanakan dan belum dilaksanakan beserta alasannya)Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β  Β 
  • Peraturan Menteri (Permen) No. 37 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas BumiΒ Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β  Β 
  • Permen No. 19 tahun 2015 tentang pembelian Tenaga Listrik dari PLTA dengan kapasitas sampai 10 megawatt (MW)Β Β Β  Β 
  • Permen No. 05 tentang Tata Cara Persyaratan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjualan Mineral ke luar negeri
(wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads