Tetapi, hasil dari revisi Permen 37/2015 semangatnya tetap sama, tetap melarang praktik percaloan gas bumi. Trader diharuskan menjual gas bumi langsung ke pengguna akhir seperti industri, pabrik pupuk, dan PLN, tidak boleh melakukan penjualan berlapis ke trader lain.
Yang direvisi hanya masalah pemberian alokasi gas bumi. Dalam Permen sebelum revisi, badan usaha swasta tidak diberi kesempatan yang sama dengan BUMN untuk mendapat alokasi gas. Kini dengan revisi, swasta diberi kesempatan yang sama, asalkan memiliki infrastruktur untuk menjual gas langsung ke pengguna akhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, pihaknya konsisten melarang praktik percaloan gas karena ingin mendorong pembangunan infrastruktur gas. "Kita melihat bahwa pengelolaan gas bumi masih belum efisien. Kemudian banyak rencana pembangunan infrastruktur tidak tercapai," ucapnya.
Harga gas bumi di dalam negeri juga menjadi mahal akibat banyaknya trader yang hanya bertindak sebagai calo, tidak mau membangun infrastruktur. Kata Sudirman, praktik percaloan gas di Indonesia sangat luar biasa, kadang bisa sampai 6 perantara baru sampai ke pengguna akhir.
"Harga gas bumi dianggap terlalu mahal. Ada fakta bahwa mata rantai gas itu terlalu banyak, kadang sampai 6 perantara yang hanya memungut selisih saja," paparnya.
Karena itu, trader gas yang tak bermodal harus diberantas supaya harga gas bisa lebih efisien dan manfaatnya dapat dirasakan lebih luas. "Tujuan kita adalah mendukung ketahanan energi, meningkatkan optimalisasi pemanfaatan gas bumi," pungkasnya. (wdl/wdl)