Proyek PLTMH Dicurigai Memperkaya Sekelompok Pengusaha, Ini Kata ESDM

Proyek PLTMH Dicurigai Memperkaya Sekelompok Pengusaha, Ini Kata ESDM

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 10 Mar 2016 10:44 WIB
Proyek PLTMH Dicurigai Memperkaya Sekelompok Pengusaha, Ini Kata ESDM
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pada Juli 2015 lalu, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2015 (Permen ESDM 19/2015) yang menetapkan harga tinggi untuk listrik dari mikro hidro, lewat pembangkit listrik mikro hidro (PLTMH). Berdasarkan Permen tersebut, listrik mikro hidro dihargai sampai di atas 12 sen/kWh. Di Jawa harganya sudah sekitar Rp 1.700/kWh, dan sekitar Rp 2.400/kWh untuk Papua.

Harga tinggi tersebut membuat banyak pengusaha swasta (Independent Power Producer/IPP) tertarik. Total, sudah ada 175 proposal pembangunan PLTMH yang diajukan kepada Kementerian ESDM sampai hari ini.

Tingginya harga listrik dari PLTMH ini membuat beberapa anggota Komisi VII DPR curiga. Dalam rapat kerja DPR dengan Kementerian ESDM 8 Maret 2015 lalu, Kementerian ESDM dituding memperkaya sekelompok pengusaha melalui proyek-proyek PLTMH ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Rida Mulyana, tidak memungkiri, harga listrik mini hidro saat ini memang bisa memperkaya pengusaha yang mau berinvestasi di bidang ini. Tetapi itu wajar saja, pengusaha memang harus mendapat untung, dan perlu insentif supaya swasta berminat mengembangkan energi terbarukan.

"Ada nggak pengusaha yang mau rugi? Apa kalau pengusaha dapat untung kemudian saya dituduh memperkaya pengusaha tersebut?" ujar Rida, kepada detikFinance, di Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Tapi, Rida membantah tudingan pihaknya memperkaya 'sekelompok' pengusaha. Sebab, semua investor diberi kesempatan yang sama, siapa pun boleh mengikuti lelang proyek PLTMH asal memenuhi persyaratan. Tidak ada perusahaan yang diberi keistimewaan.

Lagi pula nyatanya, kata Rida, perusahaan yang proposalnya disetujui oleh Kementerian ESDM sangat beragam, bukan perusahaan yang itu-itu saja. Proyek PLTMH tidak didominasi oleh pengusaha tertentu. "Kalau saya hanya memberikan ke orang tertentu saya mungkin memperkaya kelompok. Tapi semuanya dapat kok. Dalam 119 izin yang saya setujui, tidak ada 1 pun yang komisarisnya berulang," ucapnya.

Harga listrik mikro hidro juga dibuat tinggi supaya perbankan tertarik untuk memberikan kredit, sehingga proyek bisa berjalan. "Kalau itu (harganya rendah) dibawa ke bank, bank nggak tertarik, tidak ekonomis. Ada beberapa yang sudah diberikan kredit bank pun mangkrak. Saya tentu harus memberi insentif kepada pengembang," tutur Rida.

Para pengembang PLTMH yang andal dan serius juga diharapkan bisa mengerjakan proyek di lokasi lain karena bisa segera melunasi utangnya berkat tarif PLTMH yang sangat ekonomis. "Kalau misalkan orangnya serius, sementara dia masih bergelut dengan utang, agar dia bisa segera melunasi utang dan menggarap proyek lainnya nggak ada salahnya kan diberi margin lebih?" ucapnya.

Pihaknya membantah anggapan, PLN dipaksa rugi demi menguntungkan investor PLTMH. Meski harga listrik mikro hidro jauh di atas rata-rata harga listrik PLN, tapi sebetulnya masih relatif murah untuk daerah-daerah terpencil. Biaya produksi listrik dengan PLTD di daerah terpencil bisa sampai Rp 4.000/kWh, sedangkan listrik dari PLTMH masih di bawah itu. "Kita juga hitung-hitungan sekarang dengan Permen ini PLN rugi apa nggak. Bayangkan kalau itu di Bangka, Sulawesi Tenggara, mau bilang rugi? Tidaklah," tandasnya.

Apalagi, proyek PLTMH yang disetujui oleh Kementerian ESDM harus dinyatakan layak terlebih dahulu oleh PLN. "Waktu saya memberikan izin, si pengusaha itu harus datang dulu ke PLN dan dinyatakan layak, baru saya sudah keluarkan izin. Jadi saya sudah terima bersih," dia mengungkapkan.

Rida menambahkan, tak sembarang pengusaha bisa masuk ke bisnis listrik mikro hidro, syaratnya cukup berat. Pengusaha yang masuk harus punya modal dan komitmen tinggi. "Saya beri tarif tinggi tapi ada syarat-syaratnya. Kalau sekian bulan tidak mencapai tahapan sekian, saya cabut izinnya dan saya blacklist," tegasnya.

Bila tak segera membangun PLTMH, izin yang sudah diperoleh bakal dicabut lagi oleh Kementerian ESDM. Maka pengusaha yang hanya ingin mencari rente tanpa usaha keras tak bisa masuk ke bisnis ini. "Izin yang saya berikan punya tenggang waktu. Misalkan dalam 10 bulan tidak bisa financial close, dicabut dengan sendirinya. Selama 2 tahun dia juga tidak boleh mendaftar lagi, karena main-main," tutupnya. (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads