"Saya sudah mendapat penjelasan melalui beberapa pihak terkait tentang keputusan tersebut, pertimbangan Presiden Jokowi itu adalah keputusan yang dibuat untuk tujuannya adalah, agar Blok Masela itu sesuai dengan UUD 1945 bahwa bumi, air dan segala sesuatunya dibangun untuk kepentingan rakyat," tandas Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2016).
Undang-Undang Dasar (UUD) yang dimaksud pria yang akrab disapa Akom ini adalah, UUD Pasal 33 tahun 1945. Dalam UUD ini disebut segala kekayaan alam dimanfaatkan untuk hajat orang banyak dan dikelola oleh negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akom menilai keputusan yang diambil Presiden Jokowi sudah tepat. Dia pun melihat Presiden dengan semangat memberikan perintah kepada menteri ESDM.
"Apapun keputusan presiden dan saya mendengar langsung dari Menteri ESDM, Sudirman Said. saya mendengar langsung setelah saya dari Pontianak. Keputusan pimpinan dan mandataris rakyat dan beliau tampak sangat senang memberikan perintah ini kepada menteri ESDM," jelasnya.
Akom juga membantah bila presiden dinilai lambat dalam mengambil keputusan. Menurutnya ukuran yang harus digunakan adalah asas manfaat bagi masyarakat.
"Kalau saya keputusan itu ukurannya bermanfaat buat rakyat, soal penilaian apa dari kita mau lambat mau cepat. Cepat pun kalau tidak bermanfaat, yang penting ukurannya bermanfaat dan saya sepakat. Penilaian itu relatif dan sangat tepat dilakukan," papar Akom. (wdl/wdl)










































