Kementerian ESDM menggarisbawahi bahwa pihaknya hanya akan memberikan izin jika SPBU mini memenuhi berbagai aspek persyaratan, terutama aspek keamanan dan keselamatan.
"Harus dikelola dengan baik tentang safety-nya. Kita lihat dulu usulannya seperti apa, kalau kriterianya memenuhi kenapa tidak? Yang penting safety terpenuhi karena itu menyangkut keselamatan masyarakat," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (28/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tambah lagi, nanti akan luncurkan SPBU kecil," ujar Direktur Pemasaran Pertamina, Ahmad Bambang, kemarin.
Bambang menjelaskan, masih banyak wilayah di Indonesia yang belum memiliki SPBU karena dinilai tidak ekonomis. Sementara kebutuhan BBM sangat tinggi. Kebanyakan yang muncul adalah penjual eceran atau yang seringkali ditemui adalah Pertamini.
Pola distribusi seperti ini, hampir sama dengan elpiji. Di mana pihak lain bisa mengajukan kerja sama dengan Pertamina untuk pembangunan SPBU kecil, asal mengikuti aturan yang berlaku. Jadi, kebanyakan penjual eceran sekarang bisa ikut bergabung dengan Pertamina.
Pihak SPBU kecil boleh menarik keuntungan dengan memberlakukan harga yang lebih tinggi dari APMS. Akan tetapi tidak boleh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Harganya lebih mahal sedikit. Yang penting itu Pemda tetapkan HET. Itu diharapkan kayak Elpiji. Kalau di atas HET laporkan saya. Jadi dilakukan nantinya Pemutusan Hubungan Usaha," paparnya. (ang/ang)











































