Ada Cukai BBM, Program Konversi ke Gas Bumi Bisa Jalan

Ada Cukai BBM, Program Konversi ke Gas Bumi Bisa Jalan

Michael Agustinus - detikFinance
Selasa, 29 Mar 2016 15:12 WIB
Ada Cukai BBM, Program Konversi ke Gas Bumi Bisa Jalan
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan cukai untuk bahan bakar minyak (BBM). Pengenaan cukai dipastikan membuat harga BBM menjadi lebih mahal.

Kenaikan harga BBM setelah terkena cukai ini diyakini bakal membuat program konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG) bisa berjalan lebih kencang. Sebab, harga BBG menjadi jauh lebih murah dibanding BBM.

Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero), Ahmad Bambang, menuturkan bahwa salah satu penghambat program konversi minyak ke gas bumi adalah murahnya harga minyak saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai perbandingan, BBG jenis V-Gas dijual oleh Pertamina dengan harga Rp 5.100/liter setara premium (lsp), sedangkan harga BBM jenis Premium periode 1 Januari 2016-30 Maret 2016 adalah Rp 7.050/liter.

Selisih sebesar Rp 1.950/liter dinilainya masih terlalu sedikit. Bila selisihnya lebih besar lagi, Ahmad yakin masyarakat lebih terdorong untuk beralih ke BBG.

"Agak sulit kita mendorong orang ke gas, sementara perbedaan harganya nggak terlalu jauh. Kita jual BBG Rp 3.500/lsp, V-Gas Rp 5.100/lsp, dengan BBM murah bedanya nggak banyak. Kalau ada tax kita berharap BBM jadi lebih tinggi lagi," kata Ahmad usai diskusi di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Dia menambahkan, pengenaan cukai BBM adalah kebijakan yang sudah diterapkan di berbagai negara untuk mengurangi ketergantungan terhadap minyak bumi. Peraturan perundangan di Indonesia memungkinkan kebijakan tersebut juga dilakukan di Indonesia.

"Ada dasar hukum yang memungkinkan, yakni UU Lingkungan Hidup. BBM itu di negara-negara maju kena environment tax, di kita belum," tutupnya.

Sebagai informasi, Pemerintah membidik tambahan penerimaan dari pengenaan cukai untuk BBM. Saat ini, rencana pengenaan cukai tersebut sedang dikaji Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Menurut Goro Ekanto, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kementerian Keuangan, selain untuk menambah penerimaan cukai, pengenaan cukai untuk kedua produk itu untuk menekan perilaku masyarakat dalam konsumsi BBM.

Pengenaan cukai untuk BBM diarahkan untuk konsumsi yang produktif. Misalnya, konsumsi BBM lebih banyak untuk angkutan umum yang bisa mengangkut orang dalam jumlah banyak, bukan sebaliknya untuk kendaraan pribadi yang kapasitas angkutnya terbatas. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads