"Ya tentunya ada paling beda-beda tarif," ungkap Sugeng Aprianto, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Ditjen Bea Cukai, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Namun, Sugeng memastikan, rencana ini masih perlu koordinasi dengan berbagai pihak. Di antaranya dengan sesama Kementerian dan Lembaga serta kalangan dunia usaha. Hingga saat ini belum ada keputusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, rencana ini akan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bersamaan dengan pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016. Dikarenakan sekaligus untuk menghitung tambahan ke penerimaan.
Sugeng menuturkan, setidaknya ada beberapa aspek dalam penentuan cukai tersebut, baik secara filosofis, ekonomi, sosial, legalitas, best practice, dan operasional.
"Kita kan butuh persiapan itu, makanya kita kaji kembali," pungkasnya. (mkl/drk)











































