Banyaknya pertambangan batu bara yang berhenti berproduksi ini membuat proyek listrik 35.000 MW terancam kekurangan pasokan batu bara. Padahal, proyek ini didominasi oleh PLTU yang menggunakan batu bara sebagai sumber energi.
Agar pasokan untuk proyek 35.000 MW terjamin, Menteri ESDM Sudirman Said menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) untuk menetapkan harga patokan batu bara. Aturannya akan terbit dalam waktu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menjamin keekonomian bagi perusahaan tambang batu bara sebagai produsen, harga patokan yang akan ditetapkan juga ekonomis bagi Independent Power Producer (IPP) dan PT PLN sebagai konsumen.
"Sementara dari segi IPP juga merasa itu harga yang cukup ekonomis untuk mendapatkan pasokan batu bara dalam jangka panjang. Saya kira dalam waktu dekat akan keluar aturan itu," papar Sudirman.
Harga patokan akan dibuat dalam bentuk kisaran (range), tiap jenis batu bara akan dibuat range harga berdasarkan kandungan kalori. Adanya range membuat pembeli tak bisa menekan harga terlalu rendah, tapi produsen juga tidak bisa meminta harga yang terlampau tinggi.
Ruang negosiasi antara PLN dan IPP dengan produsen batu bara juga masih terbuka karena aturan harga tidak mematok di 1 angka, tapi dalam bentuk range.
"Secara tidak langsung diatur supaya harganya di level yang sustainable baik di sisi pembeli maupun produsen. Nanti biar mereka negosiasi, tapi ada range-nya," pungkasnya. (feb/feb)











































