Kementerian ESDM ingin melonggarkan pelarangan ekspor mineral mentah, disesuaikan dengan situasi terkini. Rencana itu diprotes oleh para pengusaha smelter yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyambut baik kritik dari AP3I. Dirinya siap menerima saran, kritik, dan masukan dari semua pihak untuk revisi UU Minerba. Sudirman menganggap wajar ada pro dan kontra soal revisi UU Minerba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, revisi UU Minerba merupakan inisiatif DPR. Tapi pemerintah memiliki keinginan sejalan, yaitu UU Minerba perlu direvisi untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Pada dasarnya DPR sudah mengambil inisiatif. Tapi kami siap untuk mengisi substansi yang memang dibutuhkan. Jadi nanti akhirnya adalah effort berdua antara parlemen dengan pemerintah," ucapnya.
Baik pemerintah maupun DPR sama-sama menyiapkan naskah akademik untuk revisi UU Minerba. Menurut Sudirman, draft revisi yang disiapkan pemerintah merupakan hasil masukan dari berbagai pihak, mulai dari pengusaha hingga ahli pertambangan.
"Dua-duanya (pemerintah dan DPR) punya (naskah akademik), DPR ada dan kita juga ada. Dan kita sudah mendapatkan masukan dari asosiasi, ahli pertambangan, pengusaha batubara, banyak sekali masukan," tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko, menjelaskan pihaknya ingin membuka kembali ekspor mineral mentah dengan pertimbangan situasi pasar komoditas pertambangan saat ini.
Jatuhnya harga semua komoditas pertambangan di pasar global membuat perusahaan-perusahaan tambang kesulitan keuangan, sehingga tak memiliki cukup modal untuk menjalankan kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan, dan pemurnian mineral (smelter) yang diamanatkan oleh UU Minerba.
Hilirisasi mineral tak bisa dipaksakan dalam kondisi saat ini. Selain itu, kata Sujatmiko, industri pertambangan di dalam negeri harus diselamatkan. Bila industri pertambangan sampai berhenti beroperasi akibat pelarangan ekspor mineral mentah, angka pengangguran akan meningkat. Pemerintah pun butuh pemasukan dari sektor tambang. Maka pelarangan ekspor mineral mentah harus diperlonggar. (hns/hns)










































