Pemda Bakal Dapat Jatah Hak Partisipasi 10% dari Blok Migas

Pemda Bakal Dapat Jatah Hak Partisipasi 10% dari Blok Migas

Michael Agustinus - detikFinance
Jumat, 08 Apr 2016 16:04 WIB
Pemda Bakal Dapat Jatah Hak Partisipasi 10% dari Blok Migas
Foto: Reuters
Jakarta - Saat ini Kementerian ESDM sedang menyiapkan aturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) yang menetapkan bahwa pemerintah daerah (pemda) berhak mendapatkan Participating Interest (PI/hak partisipasi) 10% untuk setiap Wilayah Kerja (WK/blok) migas yang telah habis kontraknya, dan blok yang akan memulai tahap produksi alias masuk Plan of Development (PoD) I.

"Ke depan akan ada beberapa WK yang akan diperpanjang, perlu ada PI yang di berikan ke daerah. WK baru yang POD-nya sedang dalam progres tentu ada PI 10%," papar Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, dalam diskusi di Gedung Migas, Jakarta, Jumat (8/4/2016).

Jatah PI sebesar 10% itu, Wiratmaja menambahkan, sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (UU Migas) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 (PP 35/2004).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dasarnya anda sudah tahu, di pasal 38 UU Nomor 22, pasal 34, PP 35/2004. Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama (PoD I) akan diproduksi suatu WK, kontraktor wajib menawarkan PI 10% untuk BUMD," ujarnya.

Permen ini akan terdiri dari beberapa bab. "Tentu ada bab ketentuan umum, penetapan PI10%, tata cara penawaran dan penetapannya, tata cara persetujuan ikut sertanya, semua diatur. Juga larangan mengalihkan saham selama dalam jangka waktu kontrak. Dan tentu ada ketentuan-ketentuan lain," tukas Wiratmaja.

Supaya jatah PI daerah ini tidak disalahgunakan, Permen akan mengatur bahwa BUMD yang membeli saham harus 100% dimiliki pemda, tidak boleh ada perusahaan swasta yang ikut masuk. Saham 10% milik daerah juga tak boleh diperjualbelikan.

"Intinya PI akan diberikan ke BUMD dengan persyaratan mengikuti peraturan-peraturan yang sudah ada di atasnya. BUMD atau badan usaha daerah yang ditugaskan mengelola PI harus 100% sepenuhnya punya daerah dan punya kemampuan finansial," tandasnya.

BUMD diperbolehkan bekerjasama dengan BUMN, lembaga pembiayaan milik pemerintah, dan juga dengan perusahaan swasta untuk mencari modal. Tetapi, kepemilikannya harus tetap 100% milik daerah, perusahaan swasta hanya boleh meminjamkan dana.

Perusahaan swasta yang membantu permodalan BUMD untuk membeli saham di sebuah blok migas juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu, misalnya harus dimiliki oleh WNI, bukan orang asing.

"Harus swasta nasional, harus sepenuhnya milik WNI," pungkasnya. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads