"Ke depan akan ada beberapa WK yang akan diperpanjang, perlu ada PI yang di berikan ke daerah. WK baru yang POD-nya sedang dalam progres tentu ada PI 10%," papar Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, dalam diskusi di Gedung Migas, Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Jatah PI sebesar 10% itu, Wiratmaja menambahkan, sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (UU Migas) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 (PP 35/2004).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permen ini akan terdiri dari beberapa bab. "Tentu ada bab ketentuan umum, penetapan PI10%, tata cara penawaran dan penetapannya, tata cara persetujuan ikut sertanya, semua diatur. Juga larangan mengalihkan saham selama dalam jangka waktu kontrak. Dan tentu ada ketentuan-ketentuan lain," tukas Wiratmaja.
Supaya jatah PI daerah ini tidak disalahgunakan, Permen akan mengatur bahwa BUMD yang membeli saham harus 100% dimiliki pemda, tidak boleh ada perusahaan swasta yang ikut masuk. Saham 10% milik daerah juga tak boleh diperjualbelikan.
"Intinya PI akan diberikan ke BUMD dengan persyaratan mengikuti peraturan-peraturan yang sudah ada di atasnya. BUMD atau badan usaha daerah yang ditugaskan mengelola PI harus 100% sepenuhnya punya daerah dan punya kemampuan finansial," tandasnya.
BUMD diperbolehkan bekerjasama dengan BUMN, lembaga pembiayaan milik pemerintah, dan juga dengan perusahaan swasta untuk mencari modal. Tetapi, kepemilikannya harus tetap 100% milik daerah, perusahaan swasta hanya boleh meminjamkan dana.
Perusahaan swasta yang membantu permodalan BUMD untuk membeli saham di sebuah blok migas juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu, misalnya harus dimiliki oleh WNI, bukan orang asing.
"Harus swasta nasional, harus sepenuhnya milik WNI," pungkasnya. (ang/ang)











































