Saat ini, perusahaan-perusahaan hulu migas yang menjadi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Indonesia sangat membutuhkan insentif akibat anjloknya harga minyak hingga di bawah US$ 40 per barel.
Usulan pertama yang diajukan ialah skema bagi hasil (split) yang lebih fleksibel, disesuaikan dengan harga minyak. Bila harga minyak sedang rendah, bagian negara dikurangi dan bagian untuk KKKS diperbesar. Split dapat dikembalikan seperti semula ketika harga minyak naik ke posisi tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, perusahaan migas meminta keringanan pajak eksplorasi. Bahkan bila dimungkinkan, pajak eksplorasi baru dibayarkan ketika lapangan sudah berproduksi, sudah menghasilkan minyak dan atau gas.
"Pajak-pajak eksplorasi perlu ditinjau kembali. Selain lifting kita turun, rasio replacement kita turun. Jadi kita usulkan insentif pajak eksplorasi. Mungkin pajak-pajak eksplorasi bisa ditunda sampai lapangan menghasilkan minyak atau gas," ucapnya.
Ketiga, IPA mengusulkan agar jangka waktu eksplorasi bisa dibuat lebih fleksibel. Saat harga minyak sedang rendah, jangka waktu eksplorasi bisa disetop, tidak diperhitungkan. Misalnya batas waktu eksplorasi yang diberikan pemerintah 10 tahun, harga minyak jatuh di tahun ke-7, maka pemerintah bisa membekukan sementara batas waktu eksplorasi. Sisa 3 tahun baru diperhitungkan lagi saat harga minyak naik ke posisi tertentu.
"Pemerintah juga perlu mempertimbangkan menyetop waktu eksplorasi saat harga minyak seperti saat ini. Misalnya sudah tahun ke-7, harga minyak jatuh, kontraknya tinggal 3 tahun, disetop dulu sehingga saat harga lebih baik sisa waktunya tidak hilang," paparnya.
Pihaknya meminta pemerintah segera memberikan kebijakan untuk menyelamatkan industri hulu migas.
"Kami mohon pemerintah mempertimbangkan hal itu. Kami sedang menunggu jawaban Pak Menteri (ESDM)," tutupnya. (feb/feb)











































