Pegawai Migas Banyak Kena PHK, Pengusaha: Pendapatan Kami Turun 60-70%

Pegawai Migas Banyak Kena PHK, Pengusaha: Pendapatan Kami Turun 60-70%

Michael Agustinus - detikFinance
Jumat, 15 Apr 2016 17:22 WIB
Pegawai Migas Banyak Kena PHK, Pengusaha: Pendapatan Kami Turun 60-70%
Foto: Reuters
Jakarta - Para pengusaha hulu migas mengakui belakangan memang banyak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan. Ini dampak anjloknya harga minyak dunia sejak pertengahan 2014 lalu.

Di pertengahan 2014 lalu, harga minyak dunia berada di atas US$ 100/barel, dan saat ini turun di bawah US$ 40 per barel. Akibatnya, pendapatan perusahaan-perusahaan hulu migas berkurang hingga 70%, banyak perusahaan yang jatuh ke dalam kondisi krisis.

"Kami dalam kondisi krisis yang luar biasa, pengurangan revenue sampai 60%-70% itu luar biasa dampaknya," kata Direktur Indonesian Petroleum Association (IPA), Tenny Wibowo, dalam jumpa pers di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Jumat (15/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan, PHK bukan keputusan yang mudah, para pengusaha pun sangat berat hati melakukan PHK terhadap karyawannya. Tetapi bila keadaan memaksa, mau tak mau pengusaha mengambil langkah PHK karyawan demi kelanjutan produksi.

"Keputusan PHK tidak pernah gampang. Prioritas pertama tentu bagaimana kita melanjutkan produksi. Kalau ada perusahaan yang mengambil keputusan PHK tentu sudah melalui pertimbangan serius," tutupnya.

Untuk menyelamatkan industri hulu migas yang sedang dalam kondisi kritis akibat jatuhnya harga minyak hingga 70% dalam 2 tahun terakhir, IPA mengusulkan sejumlah insentif kepada pemerintah.

Usulan pertama yang diajukan ialah skema bagi hasil (split) yang lebih fleksibel, disesuaikan dengan harga minyak. Bila harga minyak sedang rendah, bagian negara dikurangi dan bagian untuk KKKS diperbesar. Split dapat dikembalikan seperti semula ketika harga minyak naik ke posisi tertentu.

Kedua, perusahaan migas meminta keringanan pajak eksplorasi. Bahkan bila dimungkinkan, pajak eksplorasi baru dibayarkan ketika lapangan sudah berproduksi, sudah menghasilkan minyak dan atau gas.

Ketiga, IPA mengusulkan agar jangka waktu eksplorasi bisa dibuat lebih fleksibel. Saat harga minyak sedang rendah, jangka waktu eksplorasi bisa disetop, tidak diperhitungkan. Misalnya batas waktu eksplorasi yang diberikan pemerintah 10 tahun, harga minyak jatuh di tahun ke-7, maka pemerintah bisa membekukan sementara batas waktu eksplorasi. Sisa 3 tahun baru diperhitungkan lagi saat harga minyak naik ke posisi tertentu. (wdl/wdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads