Teguran Keras Menteri ESDM ke PLN

Teguran Keras Menteri ESDM ke PLN

Michael Agustinus - detikFinance
Jumat, 29 Apr 2016 14:35 WIB
Teguran Keras Menteri ESDM ke PLN
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Menteri ESDM, Sudirman Said, menegur manajemen PLN karena perusahaan pelat merah tersebut membuat aturan sendiri soal tarif listrik dari pembangkit listrik mikro hidro (PLTMH).

Padahal, Sudirman sudah mengatur tarif listrik mikro hidro lewat Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2015. Permen ini dibuat supaya investor tertarik membangun PLTMH.

Tarif yang dibuat PLN lebih rendah dibanding tarif yang ditetapkan pemerintah. Akibatnya, pengembangan energi baru terbarukan bisa terhambat, karena pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) menjadi kurang tertarik untuk membangunnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan tulis, bahwa PLN tidak boleh membuat aturan yang arahnya bertengangan dengan pemerintah. Permen 19/2015 itu sudah berlaku," tegas Sudirman, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Sebagai informasi, baru-baru ini Direksi PLN membuat surat edaran untuk para General Manager (GM) di daerah, terkait patokan harga listrik mikro hidro. Harga yang ditetapkan tersebut berbeda dengan harga yang ditetapkan Permen ESDM 19/2015.

Dalam Permen ESDM ini, ditetapkan feed in tariff untuk listrik dari mikro hidro sebesar US$ 12 sen/kWh dikalikan dengan 'F'. F adalah faktor insentif yang besarnya berbeda dari satu daerah ke daerah lain. Untuk di Sumatera, Jawa, dan Bali, F adalah 1,1. Sedangkan untuk Papua F mencapai 1,6.

Artinya, harga listrik dari mikro hidro di Jawa adalah US$ 12 sen dikali 1,1 atau sekitar Rp 1.560/kWh, sedangkan di Papua US$ 12 sen kali 1,6 atau Rp 2.080/kWh.

PLN sebelumnya pernah mengaku keberatan bila harus membeli listrik dari pengembang PLTMH dengan harga sebesar itu, karena jauh di atas rata-rata harga listrik PLN dari sumber energi lainnya, misalnya dari batu bara yang hanya Rp 800-900/kWh. Juga di atas tarif listrik yang dijual PLN ke pelanggan rumah tangga, yakni Rp 450-1.350/kWh. (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads