Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun menjelaskan, ada 2 program insentif tarif listrik itu. Pertama, penundaan pembayaran 40% rekening listrik selama 6 bulan atau 10 bulan. Kedua, paket tarif diskon 30% bagi tambahan pemakaian pukul 23.00-08.00.
Untuk ikut program penundaan, perlu direkomendasi asosiasi perusahaan atau ada rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sedangkan untuk ikut program promo diskon, tidak perlu direkomendasi asosiasi, cukup pelanggan minta ke PLN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga April tahun ini ada 231 konsumen industri ikut program penundaan 40% rekening. Sedangkan untuk program Diskon 30%, ada 667 konsumen.
Rincian 231 konsumen industri yang ikut program Penundaan:
1. PLN Sumsel: 2
2. Jatim: 14
3. Jateng & DIY: 97
4. Jabar: 101
5. DKI Jaya: 2
6. Banten: 15
Rincian 667 konsumen yang ikut program Diskon 30%:
1. Banten: 60 konsumen
2. Jateng & DIY: 138
3. Jakarta Raya: 31
4. Sulawesi: 1
5. Bali: 5
6. Jawa Barat: 201
7. Sumatera Utara: 16
8. Jawa Timur: 215
"Pengusaha tekstil fokus kepada insentif penundaan pembayaran rekening. Penerapan diskon mulai pemakaian listrik Desember 2015, yang akan terlihat di rekening Januari 2016. Sedangkan kebijakan Penundaan Pembayaran, mulai direalisir Januari 2016," ujar Benny kepada detikFinance, Rabu (4/5/2016)
Benny mencontohkan penundaan pembayaran tarif listrik dengan skema 10 bulan. Misalnya rekening Rp 100 juta, maka yang dibayar 60% saja dulu.
Sedangkan yang 40% atau Rp 40 juta dibayarkan di kemudian hari. Demikian seterusnya hingga pembayaran rekening bulan ke 10. Pada bulan ke 11 dan 12, konsumen membayar full rekeningnya, dan belum punya kewajiban melunasi tunggakan.
Pada bulan ke 13 hingga bulan ke 32, konsumen membayar angsuran sebesar (jumlah rupiah penundaan)/20 bulan. Pelunasan angsuran yang 6 bulan, dibayar 12 kali. Sedangkan yang 10 bulan, dilunasi 20 kali. Jadi, kalau rekening per bulan misalnya Rp 100 juta, maka setiap bulan hanya bayar Rp 60 juta.
"Bila ikut program yang 10 bulan, maka bulan 1-10 bayar Rp 60 juta saja. Pada bulan ke 11 dan 12, bayar normal Rp 100 juta. Bulan ke 13 mulai bayar angsuran Rp 20 juta + rekening bulanan. Dan begitu seterusnya hingga 20 kali angsur," terang Benny
Dia menambahkan, setelah Paket Ekonomi jilid III diumumkan, PLN melakukan komunikasi dengan pengusaha melalui Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) pada 6 November 2015 untuk sosialisasi paket kebijakan insentif yang diberikan PLN.
"Pada awal-awal penerapan, PLN sudah memberi penjelasan kepada jajaran Kemenko Perekonomian dan Kementerian ESDM, bagaimana PLN menerapkan kebijakan Paket Ekonomi III," pungkas Benny. (hns/feb)











































