Ini 4 Modus Pencurian Listrik yang Bikin PLN Rugi

Ini 4 Modus Pencurian Listrik yang Bikin PLN Rugi

Michael Agustinus - detikFinance
Rabu, 04 Mei 2016 16:17 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) mengelompokan modus pencurian listrik menjadi 4 jenis. Pertama adalah mengganti Miniature Circuit Breaker (MCB) meteran listrik sehingga daya listrik yang digunakan lebih tinggi dari yang seharusnya.

Misalnya, pelanggan listrik rumah tangga 450 VA mengganti MCB meterannya sehingga daya listriknya menjadi naik hingga 1.300 VA.

"PLN mencoba mengelompokan pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi. Pertama mempengaruhi batas daya, 450 VA tapi pakai daya lebih dari 450 VA dengan mengganti MCB," kata General Manager PLN Disjaya, Syamsul Huda, dalam diskusi di Kantornya, Jakarta, Rabu (4/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus pencurian listrik kedua adalah dengan mengakali kWh meter (meteran listrik) dengan menurunkan kawat jumper antara terminal 1 dan 3 sehingga pemakaian listrik yang tercatat di meteran menjadi lebih sedikit dibanding pemakaian sebenarnya.

"Pelanggaran jenis kedua, mempengaruhi pengukuran kWh sehingga tidak menunjukkan pemakaian yang sebenarnya, ini kan nggak fair. Harusnya 100 kWh cuma tercatat 60 kWh," ujarnya.

Ketiga adalah gabungan antara pelanggaran jenis pertama dan kedua, yaitu mengubah daya listrik sekaligus mengakali meteran.

Keempat, dilakukan oleh pedagang-pedagang kaki lima dan warung-warung tenda di pinggir jalan, yaitu dengan membuat sambungan listrik dari penerangan jalan umum (PJU).

"Pelanggaran ini dilakukan bukan oleh pelanggan PLN, mencuri langsung dari jaringan. Biasanya langsung ngambil dari PJU," tukasnya.

Pelanggan yang melakukan pencurian listrik dapat dikenakan sanksi dari PLN berupa pemutusan sementara, pembongkaram sambungan, denda, pembayaran biaya lainnya. Bisa juga dituntut pidana oleh Penyidik PNS (PPNS) dari Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Sedangkan untuk non pelanggan PLN, sanksinya bisa berupa pembongkaran sambungan, pembayaran biaya-biaya, hingga sanksi pidana.

"Pelanggaran ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana. PPNS bisa menuntut pidana pelaku," tutup Syamsul. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads