Percepatan pembangunan proyek ini mendapat dukungan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui terbentuknya Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4P), yang merupakan tindak lanjut instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan Agung. PLN juga ikut membentuk Tim Imbangan Pengawal dan Pengaman PLN dan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikkan atau TP4IK.
Di Maluku dan Papua, ada sekitar 56 proyek pembangkit dengan total kapasitas 995 MW yang akan dibangun, untuk memperkuat kelistrikan di kedua provinsi tersebut hingga 2024. Termasuk pembangunan transmisi dengan panjang mencapai 2.035 kilometer sirkuit (kms), dan Gardu Induk (GI) dengan kapasitas 1.090 Mega Volt Ampere (MVA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PLN, Haryanto WS, menyebutkan ada beberapa kendala yang kerap dihadapi dalam membangun proyek kelistrikan. Pertama, terkait pembebasan lahan. Kedua, kontraktor yang tidak bekerja optimal maupun dari sisi financial, maupun secara teknis. Terakhir, lamanya proses perizinan.
Untuk itu, menurut Haryanto, dukungan dari Kejaksaan Tinggi sangat dibutuhkan dalam mengawal dan mengamankan setiap proses pembangunan yang dilakukan PLN secara berintegritas.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah membantu kami sehingga pembangunan transmisi sudah selesai. Masih ada PR (tugas rumah) lain, baik di Papua maupun Maluku Utara," kata Haryanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/5/2016).
Setiap tahun, PLN harus melistriki sekitar 600 desa di Maluku dan Papua, di mana secara geografis kedua daerah ini cukup sulit dijangkau. "Kami akan bekerja keras, mohon dukungan untuk memperceoat kegiatan-kegiatan di lingkungan kami," tambah Haryanto.
Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sekaligus Ketua Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4P), Aditya Warman, menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Tinggi yang telah mendukung PLN dalam melaksanakan tugasnya. "Masalah pembebasan lahan ini, hal sangat sensitif dan ini harus dilakukan kita-kita oleh tim pengawal dan pengaman ini," tegas Aditya Warman.
Selain itu, Aditya Warman juga menyebutkan, TP4P akan didukung oleh semua elemen di Kejaksaan, termasuk untuk mengawal dan mengamankan proses pengadaan barang dan jasa di PLN. Namun, ia menggarisbawahi pengawal dan pengaman ini tidak untuk dijadikan lapak untuk berlindung, melainkan harus dilakukan secara profesional.
Selain pengawal dan pengamanan dari Kejakasaan, dukungan pemerintah terhadap program 35.000 MW juga diwujudkan dengan telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Perpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan oleh Presiden Jokowi.
Dengan adanya Perpres tersebut, diharapkan gubernur atau bupati/wali kota selaku penanggung jawab proyek strategis nasional di daerah memberikan perizinan dan non perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek tersebut sesuai kewenangannya, antara lain penetapan lokasi, izin lingkungan, dan izin mendirikan bangunan.
Selain itu, Presiden juga telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Presiden menginstruksikan agar para stakeholder mendahulukan proses administrasi pemerintahan dalam melakukan pemeriksaan dan penyelesaian atas laporan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.
Upaya PLN untuk segera menyelesaikan pembangunan infrastruktur kelistrikan di Maluku dan Papua ini diharapkan dapat mendongkrak rasio elektrifikasi yang saat ini baru mencapai 73,5% di Maluku dan Maluku Utara, serta 53% di Papua dan Papua Barat. Dalam 5 tahun ke depan kebutuhan listrik diperkirakan tumbuh sebesar rata-rata 8,8% per tahun dan sesuai dengan target rasio elektrifikasi dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau 'RUPTL' 2015-2024, yaitu sebesar 97,4% pada akhir 2019. (wdl/wdl)











































